PONOROGO, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial RB (30), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang remaja.
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminta bantuan karena ban motornya bocor.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian motor ini berusaha mengelabuhi korban dengan berpura-pura kesulitan.
Baca juga: Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja
"Kejadiannya pada Senin (2/9) di mana pelaku mengaku motornya bocor dan meminta tolong kepada korban untuk diantar membeli ban baru. Itu modus pelaku," ujarnya melalui pesan singkat pada Minggu (6/12/2024).
Rudy menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan tas ransel berwarna hitam.
Korban yang masih di bawah umur kemudian mengantar pelaku ke toko ban yang jaraknya cukup jauh.
"Jadi untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan tas ransel yang dia bawa kepada rekan korban agar korban mau mengantar pelaku membeli ban motor," imbuhnya.
Setelah diantar membeli ban, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli bensin.
"Alasan pelaku motornya juga kehabisan bensin sehingga pelaku meminjam motor ke korban. Saat dipinjam untuk beli bensin, pelaku kabur dengan membawa motor milik korban," imbuh Rudy.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku, yang ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Ngawi dan Madiun pada Senin (30/9) lalu.
Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku ini seorang residivis yang juga melakukan aksinya di Kabupaten Ngawi dan di Kabupaten Madiun," ucap Rudy.
Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus baru dalam tindak kejahatan seperti yang dilakukan RB.
Polisi akan menjerat RB dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang