KOMPAS.com - Seorang tahanan Kejaksaan Situbondo Provinsi Jawa Timur berinisial SR (42) meninggal dunia saat dititipkan di Rutan Situbondo Kelas 2 B.
SR masih dalam proses hukum namun tiba-tiba mengalami sesak napas dan meninggal dunia.
Kasi Intel Kejaksaan Situbondo, Huda Hazamal membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyatakan bahwa SR sempat mendapat perawatan di RSUD Abdoer Rahem Situbondo sebelum meninggal.
"Saat pelimpahan tahap dua kondisinya masih sehat dan mengaku hanya punya penyakit asam urat, sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," katanya, Rabu (31/7/2024).
Dia juga menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Pihak keluarga menerima kematian korban akibat gagal jantung yang diderita.
"Informasi yang diterima yang bersangkutan gagal jantung," katanya.
SR ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo akibat melakukan judi domino dan dititipkan ke Rutan Kelas 2 B Situbondo pada 22 Juli 2024. Ia telah dititipkan selama 7 hari.
Kepala Rutan Situbondo Kelas II B, Rudi Kristiani menyatakan korban dilimpahkan penanganan medis dari rutan ke RSUD Abdoer Rahem pada Minggu (28/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Tahanan Meninggal dan Test Antigennya Positif Covid-19, 42 Petugas di Kantor Polisi Jalani Tes Swab
"Sebelumnya, dokter rutan sudah melakukan tindakan medis dengan cara memberikan terapi oksigen, namun karena sampai sore belum membaik maka dibawa ke rumah sakit umum," katanya.
SR meninggal dunia pada Selasa (30/7/2024) pukul 00.30 di RSUD Abdoer Rahem Situbondo dalam perawatan intensif dokter.
Setelah korban meninggal dunia pihaknya kembali melimpahkan penanganan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang