SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengancam bakal menggembok kendaraan yang parkir sembarangan. Mereka akan mendapatkan denda saat meminta untuk dibukakan.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengimbau agar masyarakat selalu menaati aturan parkir. Salah satunya dengan tidak memanfaatkan jasa parkir liar di sejumlah ruang publik.
"Sanksinya, nanti kita gembok seperti di JMP (Jembatan Merah Plaza), itu orang yang melanggar kami gembok dan denda," kata Tundjung, ketika dikonfirmasi, Jumat (20/7/2024).
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Nantinya, para pelanggar akan mendapatkan arahan dari petugas Dishub di lokasi untuk membayar denda. Sanksi tersebut akan dikirimkan ke nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim.
Kemudian, pelanggar diharuskan untuk memberikan bukti transfer dendanya ke anggota Dishub. Selanjutnya, petugas baru membukakan gembok yang terpasang di kendaraan.
"Kalau mobil (dendanya) Rp 450.000, terus motor Rp 250.000. Kami melakukan penggembokan sudah sosialisasi berulang kali, kami mengacu Perda (Peraturan Daerah) No. 3 Tahun 2018," jelasnya.
Baca juga: Minta Rp 50.000 dari Pengunjung Kebun Binatang Surabaya, 10 Juru Parkir Liar Ditangkap
Baca juga: Tabrak Tembok, Anggota TNI di Sorong Meninggal Dunia
Lebih lanjut, kata Tundjung, pihaknya masih berupaya untuk menghilangkan parkir liar di sejumlah lokasi.
Dia merasa kesulitan karena para pelaku tidak selalu membuka tempat parkir.
"Saat enggak ada event enggak ada (parkir liar), tapi bgitu ada (event) muncul lah. Kota Lama contohnya, itu sudah disediakan titik parkir di JMP, tapi ketika event banyak muncul," ujarnya.
Oleh karena itu, Tundjung meminta masyarakat untuk parkir di tempat yang disediakan. Hal tersebut juga termasuk sebagai upaya membantu memberantas parkir liar.
"Imbauan untuk pengendara di Kota Lama, jangan nekat parkir di tepi jalan yang terdapat rambu dilarang parkir dan berhenti. Karena Dishub sudah menyediakan lahan parkir di JMP," ucapnya.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Avanza Tabrak Pohon di Bantul, 2 Orang Luka-luka
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengevaluasi kinerja Dishub. Dia memberikan sebanyak tiga kali kesempatan anak buahnya untuk menyelesaikan maraknya parkir liar.
Diketahui, Eri sempat memarahi sejumlah petugas Dishub, karena dinilai telah meloloskan praktik juru parkir (jukir) liar, di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024), lalu.
"Saya minta evaluasi, pertama mereka tahu lokasi (parkir liar) tinggal dijaga dan masalahnya selesai," kata Eri, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang