MALANG, KOMPAS.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengungkap ada 10,12 persen aduan kasus penipuan kejahatan digital dari 672 laporan layanan konsumen yang masuk. Aduan itu diterima sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2024.
Laporan tersebut diterima secara tatap muka maupun melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen.
Baca juga: 8 Warga Sulbar Diduga Jadi Korban Penipuan, Daftar Haji Plus Diberangkatkan Pakai Visa Kerja
Kepala Kantor OJK Malang, Biger A. Maghribi mengatakan, modus penipuan yang saat ini kerap ditemukan yakni tawaran remote working dan layanan call center palsu.
Biger meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran remote working berupa misi untuk melakukan like, subscribe, dan memberikan komentar pada postingan sosial media tertentu dengan diikuti permintaan top up sejumlah dana.
"Tetap ingat 2L yakni Legal dan Logis sebelum melakukan transaksi keuangan," kata Biger, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Polwan di Kota Malang Pakai Motor Listrik buat Patroli
Modus yang kerap ditemukan antara lain, oknum mengarahkan pembayaran angsuran konsumen ke rekening penipu. Kemudian, oknum mengarahkan konsumen mengunduh aplikasi fintech peer-to-peer lending lainnya dan mengajukan pinjaman dana.
Selain itu, juga mengarahkan konsumen untuk melanjutkan percakapan melalui WhatsApp untuk kemudian mencuri data rahasia konsumen dengan cara mengirimkan file.apk.
"Instansi dan pimpinan yang ada di Kota Malang juga kena, kasusnya Rp 500 juta hilang dalam waktu 10 menit. Jadi orangnya semacam dapat WA/ SMS terkait biaya transfer yang akan naik Rp150 ribu per bulan, kalau keberatan silahkan klik ini, jalan, berproses hingga OTP diberikan, hilang uangnya," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Arisan di Sambas Kalbar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 880 Juta
Selain itu, masyarakat juga diimbau mencari informasi mengenai kontak call center atau customer service lembaga jasa keuangan hanya dari situs resmi lembaga jasa keuangan.
Hal tersebut disebabkan karena maraknya penempatan informasi palsu mengenai call center lembaga jasa keuangan di Instagram dan Google Maps.
"081157157157 tinggal WA saja untuk menanyakan suatu institusi ini legal atau tidak, diawasi OJK atau tidak, layanan 24 jam, kantor kami juga melayani pengaduan," katanya.
Biger juga meminta masyarakat untuk tidak menghubungkan nomor ponsel utama dengan internet banking. Selain itu, tidak mudah memberi nomor telepon dan foto KTP ke orang tidak dikenal.
"Jangan dijadikan satu nomor yang terkoneksi dengan internet banking sama yang tidak, dibedakan, risikonya bisa turun jauh, sekarang satu gadget bisa dua nomor, karena semua berawal dari nomor telepon dan nama, misal pernah didata, KTP juga jangan disebarluaskan secara mudah, apalagi foto dengan KTP," ungkapnya.
Baca juga: OJK Belum Beri Sinyal Positif Soal Pencabutan Moratorium Izin Fintech Lending
OJK Malang mengaku terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024, OJK Malang telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.254 peserta serta berbagai rapat koordinasi program kerja bersama TPAKD wilayah kerja OJK Malang.
"Selain melaksanakan edukasi secara tatap muka, edukasi keuangan juga disampaikan melalui kanal media sosial resmi OJK Malang di Instagram," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.