Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Miras Ilegal di Malang Digerebek, Sekali Produksi Hasilkan 800 Liter

Kompas.com - 06/06/2024, 17:42 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Malang menangkap pelaku usaha minuman keras ilegal berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

MR kedapatan memproduksi minuman keras ilegal di sebuah bangunan gudang bekas di kawasan Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Polisi menggerebek lokasi dan menangkap pelaku, Senin (3/6/2024). Petugas juga menyita ratusan botol minuman keras ilegal dalam kemasan siap edar. Kemudian ada juga bahan baku yang sedang difermentasi seperti ketan, ragi, sekaligus peralatannya.

Baca juga: Kasus 4 Wanita Konsumsi Miras di Mapolres Sikka, Kompolnas Surati Polda NTT

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan saat kepolisian melakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan aktivitas produksi.

"Dalam sekali produksi pelaku bisa menghasilkan Trobas (jenis minuman keras ilegal) sebanyak sekitar 800 liter," ungkapnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Dalam sebulan, pelaku bisa memproduksi 32.000 liter minuman keras, dengan keuntungan sekitar Rp 3-4 juta sekali produksi.

"Hasil produksinya itu diedarkan sendiri oleh pelaku di kawasan Kabupaten Malang dan Kota Malang," tuturnya.

Baca juga: Cerita Bocah TK Muntah-muntah Usai Dicekoki Miras oleh 7 Remaja di Tulungagung

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan pelaku menyewa gedung gudang bekas itu kepada pemilik dengan modus untuk pembuatan permen dengan harga senilai Rp 30 juta per tahun.

"Namun, selama disewa oleh pelaku, gudang ini tertutup. Sehingga tidak ada yang tahu aktivitas apa yang terjadi di dalam," terangnya.

Hasil produksi miras itu, menurut Aditya, dijual oleh pelaku seharga Rp 45.000 per botol berisi 1,5 liter trobas.

"Pelaku ini sudah menjalankan praktik produksi minuman keras ilegal ini sudah selama 1,5 tahun," pungkas Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Jemaah Madura Jual Rujak saat Haji, Ini Penjelasan PPIH

Video Viral Jemaah Madura Jual Rujak saat Haji, Ini Penjelasan PPIH

Surabaya
Kebakaran di Kawasan Bromo Sudah Menjalar ke Probolinggo, BPBD Buat Sekat Api

Kebakaran di Kawasan Bromo Sudah Menjalar ke Probolinggo, BPBD Buat Sekat Api

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 23 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Rumah Petani di Blitar Terbakar, Uang Simpanan Rp 12 Juta Hangus Tak Bersisa

Rumah Petani di Blitar Terbakar, Uang Simpanan Rp 12 Juta Hangus Tak Bersisa

Surabaya
Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Bromo Kembali Terbakar, Kali Ini di Kawasan Gunung Bathok

Surabaya
Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Dilaporkan ke Polisi, Terkait Kasus Apa?

Surabaya
Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Mesin Mati, Truk Pengangkut Pasir di Magetan Terguling ke Jurang, 2 Orang Luka-luka

Surabaya
Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Madura, Lumajang, dan Pasuruan Disebut Rawan Saat Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ungkap Alasannya

Surabaya
Cegah Aktivitas Judi 'Online', Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Cegah Aktivitas Judi "Online", Polres Malang Cek Ponsel Para Anggotanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Pilkada Kota Probolinggo, Nasdem Rekomendasi Pasangan Aminudin-Ina

Surabaya
42.408 KK di Surabaya Terancam Diblokir karena Tak Sesuai Domisili

42.408 KK di Surabaya Terancam Diblokir karena Tak Sesuai Domisili

Surabaya
Truk Ekspedisi Muat Barang Elektronik Terbakar di Ngawi, Terdengar Ledakan Beberapa Kali

Truk Ekspedisi Muat Barang Elektronik Terbakar di Ngawi, Terdengar Ledakan Beberapa Kali

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com