Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mbah Darmi Divonis 1,5 Bulan Penjara Usai Pukul Keponakannya Pakai Sapu

Kompas.com - 05/06/2024, 05:30 WIB
Hamim,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Darmi (53), asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur divonis 1,5 bulan penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Darmi dengan hukuman kurungan tiga bulan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi saat membacakan putusan sidang, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Pengakuan Mbah Darmi

Nenek atau Mbah Darmi bekerja sebagai petani itu tak menyangka perbuatannya tersebut menyeretnya ke meja hijau.

Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya yang berinisial H (32), terjadi pada Januari 2024.

Kala itu, seusai shalat Jumat, H datang ke rumahnya sambil marah-marah kepadanya dan menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.

Baca juga: Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda

Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya. Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.

Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya. Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu. 

Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu. Mbah Darmi ditantang untuk memukul.

"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi

Ranah hukum

Pemukulan terhadap keponakannya sendiri tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum, meski Mbah Darmi dan anak-anaknya telah meminta maaf.

Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berkat Facebook, Warga Blitar Temukan Motor yang Dicuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Surabaya
3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

3 Unit Mobil Rusak dalam Kebakaran Garasi di Gresik

Surabaya
PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

PKB Lirik Mantan Ketua PWNU Jatim untuk Lawan Khofifah dalam Pilkada Jatim

Surabaya
Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Balon Udara Meledak dan Rusak Rumah di Ponorogo, Warga: Suaranya Keras Sekali

Surabaya
Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Merah Ditemukan di Sumenep, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Surabaya
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banyuwangi Diringkus Polisi

Surabaya
Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Polisi Amankan Pelaku Begal di Gresik dengan Modus Tuduh Korban Pesilat

Surabaya
Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha

Surabaya
Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Yadnya Kasada 2024, Kawasan Gunung Bromo Tutup 4 Hari

Surabaya
3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Surabaya
Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan, Satu Rumah di Ponorogo Rusak

Surabaya
Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Bocah 8 Tahun di Bangkalan Berkurban dari Hasil Menyisihkan Uang Jajan

Surabaya
Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Tukang Pangkas Rambut dan Konsumennya di Sumenep Dikeroyok 10 Orang

Surabaya
Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Viral, Video Gerobak Es Doger Halangi Laju Bus di Jembatan Selowangi Lumajang

Surabaya
Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Meriahnya Perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com