TUBAN, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Darmi (53), asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur divonis 1,5 bulan penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut nenek Darmi dengan hukuman kurungan tiga bulan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi saat membacakan putusan sidang, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan
Nenek atau Mbah Darmi bekerja sebagai petani itu tak menyangka perbuatannya tersebut menyeretnya ke meja hijau.
Mbah Darmi mengaku peristiwa pemukulan terhadap keponakannya yang berinisial H (32), terjadi pada Januari 2024.
Kala itu, seusai shalat Jumat, H datang ke rumahnya sambil marah-marah kepadanya dan menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Baca juga: Hakim Belum Sepakati Hukuman, Vonis Selebgram Adelia Kembali Ditunda
Meski Mbah Darmi telah membantah, H tidak percaya. Menurut Mbah Darmi, H terus memarahi dan mendorong tubuh Mbah Darmi hingga terjungkal.
Mbah Darmi pun berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya. Mbah Darmi menakut-nakuti akan memukul H menggunakan sapu.
Upaya Mbah Darmi mengusir H justru mendapat perlawanan dari keponakannya itu. Mbah Darmi ditantang untuk memukul.
"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Amarah Pria di Jakbar, Pukul Ayah Tiri yang Memaki Istrinya Berujung Ditangkap Polisi
Pemukulan terhadap keponakannya sendiri tersebut ternyata berlanjut ke ranah hukum, meski Mbah Darmi dan anak-anaknya telah meminta maaf.
Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih, karena harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.