PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dua anggota Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antargeng motor, Minggu (2/6/2024). Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Moh. Saleh.
Plt Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, sebelum peristiwa terjadi, beberapa geng motor yang sering berkumpul di wilayah Kota Probolinggo, mengunggah kegiatan mereka di medsos.
Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Randusangan Brebes, Polisi Buru Pelaku
Kemudian, anggota Polres Probolinggo Kota menerima informasi bahwa akan ada tawuran antargeng motor yakni geng GAZA dan All Star. Informasi ini lalu disampaikan ke petugas Piket Satreskrim dan Patroli Samapta.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 jam 01.00 di Rusun Bestari Mayangan Kota Probolinggo," terang Zainullah.
Kemudian ditemukan bahwa geng GAZA berada di Jalan WR Supratman. Salah satu anggotanya membawa dilaporkan membawa senjata tajam jenis celurit.
Warga yang sudah berupaya membubarkan tapi tak digubris oleh geng motor.
"Karena tidak ingin terjadi korban pada warga sekitar, akhirnya kedua anggota kami yang tidak berseragam berusaha untuk mengamankan pelaku. Namun justru pelaku mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya," jelas Zainullah.
Pelaku langsung mengayun-ayunkan celurit ke arah tubuh anggota Polri atas nama Bripda AFF. Tangan kiri AFF terluka usai berusaha mengamankan celuritnya. Selain itu, pelaku juga melukai pipi kiri dan dada kiri Bripda AFF.
Kemudian, Bripda ARK yang berada di belakang Bripda AFF berusaha merebut celurit dari tangan pelaku. Namun, telapak tangan kiri dan jari jari tangan kiri terkena celurit pelaku.
"Beruntung petugas piket Reskrim dan Samapta akhirnya berhasil mengamankan 22 orang dari beberapa kelompok geng. Termasuk yang membawa celurit dan yang melakukan pembacokan terhadap anggota kemudian dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan," kata Zainullah.
Kedua anggota Polri itu dievakuasi menuju rumah sakit dr Moh. Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pelaku masih berstatus pelajar, berinisial AI (17) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo," tukas Zainullah.
Dari kejadian ini, petugas menyita barang bukti antara lain 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm, dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat tua dengan tali pengikat warna merah.
Kemudian 1 unit Honda CBR, Handphone, kaos, jaket hoodie dan celana yang dipakai oleh pelaku.
"Dari hasil penyidikan telah didapati minimal 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada pelaku. Tersangka AI dijerat dengan perbuatan tindak pidana pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Zainullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.