Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Brawijaya Batalkan Kenaikan UKT

Kompas.com - 28/05/2024, 19:41 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Universitas Brawijaya (UB) membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat, pada Selasa (28/5/2024).

Keputusan ini berlaku kepada para mahasiswa baru (maba) yang telah daftar ulang melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Ketetapan ini tidak lama setelah adanya keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Maumere Perbolehkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Pakai Hasil Bumi

Dikatakannya, pihak rektorat UB menghormati dan mengikuti keputusan pemerintah pusat. Sehingga, ketentuan UKT tahun 2024 mengikuti ketentuan UKT pada 2023.

"Kenaikan atas penyesuaian tarif UKT yang dilakukan yang sudah direkomendasikan dan sudah ditetapkan di 2024 dibatalkan. Sebagai konsekuensinya tarif UKT kembali kepada tahun 2023," kata Ali Safaat.

Baca juga: Kenaikan UKT Batal, Rektor Untirta Klaim Belum Pernah Dinaikan sejak 2019

Maba yang sudah melakukan pembayaran UKT untuk daftar ulang melalui jalur SNBP, maka akan disesuaikan dan melaksanakan transisi peralihan.

Artinya, maba dengan nominal pembayaran melebihi maksimal pembayaran di tahun 2023, maka kelebihannya akan ditambahkan untuk pembayaran UKT di semester selanjutnya.

"Kemudian bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024, yang sudah membayar UKT pada kelompok tertentu, dengan nominal pada kelompok tersebut lebih rendah jika dibanding kelompok yang sama di tahun 2023, maka diberlakukan kelompok nominal seperti kelompok nominal 2024," jelasnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum UB ini memastikan tidak ada kenaikan pembayaran UKT. Namun, nominal pembayaran yang digunakan sesuai dengan tagihan UKT terbaru.

Dia menjelaskan, misal suatu program studi untuk UKT para mahasiswa rata-rata berada di kelompok 3, maka berdasarkan pengelompokan di tahun 2024, atau nilainya sekitar Rp 1,5 juta.

"Jadi tidak ada kenaikan bagi mereka, tidak ada kekurangan pembayaran. Kalau kembali pada kelompok 2023, maka akan mengalami kenaikan. Untuk semester ini yang kita gunakan adalah nominal di UKT 2024, sehingga mahasiswa tersebut tidak mengalami kekurangan pembayaran," jelasnya.

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum melunasi pembayaran UKT tahun 2024 sebelum pencabutan aturan kenaikan UKT, maka kekurangannya tidak akan ditagih.

Mereka dianggap melakukan pembayaran sesuai dengan kelompok yang sudah ditentukan dan diterapkan pada tahun 2024.

"Kecuali untuk yang kelompok UKT-nya nominalnya melebihi maksimal, maka dia nanti membayarnya akan kita set tagihannya, maksimal seperti UKT tahun 2023," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com