KOMPAS.com - Sebanyak 74 orang ditangkap saat pesta minuman keras di Kecamatan Sawahan, Minggu (25/5/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu, ada 39 sepeda motor disita lantaran tak memenuhi standar.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De Fatima Ximenes mengatakan, awalnya anggotanya mendapat informasi 62 remaja melakukan pesta miras di sebuah warung kopi, Jalan Putat.
Baca juga: Cekcok Usai Pesta Miras, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di NTT
"Ada 62 orang remaja, delapan di antaranya perempuan, umur 17 sampai 22 tahun, pesta miras dan diamankan ke Polsek Sawahan," kata Domingos, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (25/5/2024).
Saat dimintai keterangan, para pemuda tersebut mengaku bukan warga Kecamatan Sawahan ataupun Surabaya. Mereka merupakan salah satu perguruan silat yang ada di wilayah Gresik.
"Waktu itu mereka sedang minum, kami amankan dua liter arak Bali masih utuh dan empat botol kecil sudah diminum. Bajunya sama semua, dari salah satu pasukan (perguruan silat)," jelasnya.
Domingos meduga, kegiatan tersebut merupakan awal mula bentrokan antarperguruan silat di wilayahnya. Oleh karena itu, dia meminta pemilik warung mengecek sebelum melayani.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi Tewasnya 3 Personel Band Usai Pesta Miras di Hotel Surabaya
"Kami ajak pemilik warung koordinasi dan melaporkan, supaya kami bisa mengantisipasi (kejadian serupa)," ucapnya.
Kemudian, anggota Polsek Sawahan juga menangkap 12 anak di bawah umur tengah menenggak minuman keras di sekitar Jalan Petemon. Mereka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Terus 12 orang di Petemon, sama minum (minuman keras) di pinggir jalan, mirisnya umurnya di bawah 15 tahun. Nanti pilihannya hanya dua, menjadi korban atau pelaku (kejahatan)," ujarnya.
Selain itu, kata dia, total ada 39 sepeda motor disita dari sejumlah pemuda dan anak di bawah umur yang ditangkap. Hal tersebut karena kendaraan yang dibawa tidak memenuhi standar.
Baca juga: 30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang
Lebih lanjut, para pelaku yang ditangkap saat menenggak minuman keras tersebut langsung dipulangkan pada pagi harinya.
Mereka diminta mengajak orangtua untuk mengambil sepeda motor yang disita.
"Ada yang tidak punya SIM, knalpot brong (suara kencang, kendaraan mereka kita tahan sekitar 28 hari. Kemudian nanti harus dijemput (motornya diambil) sama orangtuanya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.