BULELENG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial AG dan KE diduga menjalankan bisnis berjualan sabu-sabu di rumahnya di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan, pihaknya menggerebek rumah pasutri tersebut pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 16.50 Wita.
"Rumah ini marak digunakan untuk (menjual) narkoba. Siapa yang datang ke rumah disediakan barang (sabu-sabu) dan dikonsumsi di tempat," ujarnya di Buleleng, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Anak 7 Tahun di Buleleng Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya
Ia menambahkan, saat menggerebek rumah pasutri tersebut polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,5 gram.
"Harga per paket dijual seharga ratusan ribu. Rumah ini sudah lama beroperasi (menjual narkoba) karena sudah terkenal," kata dia.
Baca juga: Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah menangkap KE dalam penggerebekan itu. Namun, kata Widwan, AG yang merupakan suami KE, kabur saat digrebek.
"KE merupakan pemilik rumah yang menjual narkoba. Sedangkan KE suaminya juga diduga terlibat, saat ini masih dalam DPO (daftar pencarian orang)," lanjutnya.
Terhadap KE disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.