KOMPAS.com - SU (27) dan TH (25), warga Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur, ditangkap Polsek Jenggawah Kabupaten Jember. Keduanya mencuri kabel milik PT Telkom.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (12/5/2024).
Laporan tersebut yakni adanya penimbunan dan penyimpanan kabel yang diduga milik PT Telkom di dusun Cangkring Baru Desa Cangkring.
Baca juga: Maling Curi Kabel PLN 140 Meter di Pacitan, Listrik 3 Desa Padam
"Setelah itu, Polres Jenggawah melakukan penyelidikan hingga mendapati dua penghuni rumah tersebut," kata dia kepada Kompas.com via telepon, Rabu (15/5/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah itu. Ternyata di dalamnya terdapat dua penghuni rumah tersebut.
Selain itu, juga ditemukan kabel sebanyak 450 batang yang sudah dipotong-potong menjadi 2 meter dan 1 meter.
Setelah dilakukan interogasi, dua penghuni rumah itu mengaku mengambil kabel atas suruhan RJ yang sekarang menjadi buronan polisi.
"Kedua tersangka itu juga mengakui bahwa mereka menguliti kabel-kabel tersebut untuk di ambil material tembaga yang ada di dalam kabel," jelas dia.
Baca juga: Pria Asal Jakarta Tertangkap Warga Saat Hendak Curi Kabel Tembaga PLN
Akhirnya, polisi membawa dua pelaku itu ke Mapolsek Jenggawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kapak besar, dua buah cutter dan 450 batang kabel.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.