MAGETAN, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur menangkap komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, ada dua orang pelaku dalam modus kejahatan ini. Pertama Sugiyanto (41) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran.
Baca juga: 3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP
“Sugiyanto diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainnya di beberapa ATM di Magetan,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (13/5/2024).
Budi Kuncahyo menambahkan, terbongkarnya aksi komplotan pengganjal ATM tersebut bermula dari laporan pihak Bank Jatim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, komplotan tersebut mengaku telah beraksi di sejumlah ATM yang ada di Magetan.
Baca juga: ATM Mandiri Bisa Tarik Tunai di ATM Apa Saja?
“Kasus ini terungkap berkat laporan Bank Jatim terkait dugaan kejahatan di ATM mereka. Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000," kata dia.
Kepolsian Resor Magetan saat ini masih berupaya mengejar pelaku lainnya yang masih buron.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP jo 64 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Untuk satu pelaku masih dilakukan pengejaran sementara pelaku yang tertangkap akan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.