KOMPAS.com - Edy Prasetyo (57), petugas kebersihan di Kota Malang, Jawa Timur, terluka gara-gara ditabrak pengendara mobil mabuk.
Peristiwa terjadi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 04.05 WIB.
Setelah sempat kabur, pelaku berinisial ACP (22) ditangkap di hari yang sama. Pelaku berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Malang.
"Pelaku mengakui bahwa di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (10/5/2024).
Polisi telah melakukan tes urine terhadap ACP, hasilnya negatif.
Baca juga: Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras
Aris mengatakan, sebelum kejadian itu, ACP menenggak minuman beralkohol di sebuah kafe di Kota Malang.
Bersama tiga temannya, ACP lalu naik mobil. Ia bertindak sebagai sopir. Dua kawannya telah diantar ke tempat tinggal masing-masing.
Ketika menabrak korban, dia bersama seorang teman. Aris menuturkan, saat itu ACP mengendarai mobil dengan kecepatan 40-50 kilometer per jam.
"Setelah itu, anggota kami dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan, dengan memeriksa CCTV yang ada di lokasi serta meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya, dikutip dari Surya Malang.
Baca juga: Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi mobil pelaku, yakni Toyota Yaris putih bernomor polisi N 1871 DX.
Dari pelacakan yang dilakukan polisi, diketahui mobil tersebut berada di depan salah satu hotel di Jalan Puncak Borobudur, Kota Malang.
Saat diinterogasi di hotel, ACP mengakui mengendarai mobil itu. Polisi menangkap pelaku pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut keterangan ACP, dirinya tidak bermaksud kabur. Ia mengaku ingin mengantarkan temannya terlebih dulu ke hotel, kemudian baru menyerahkan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman paling lama 3 tahun penjara.
Baca juga: Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun