SITUBONDO, KOMPAS.com - Tolak Imen Haryanto (24), warga Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menjadi tersangka pelaku pelecehan payudara terhadap seorang perempuan di Jalan Mlandingan Selatan, Kecamatan Bungatan, Kamis (2/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, pelaku memeras payudara korban saat berkendara motor listrik di jalan sepi Desa Mlandingan Selatan, Kecamatan Bungatan.
"Alhamdululillah pelaku sekarang berada di tahanan polres, tersangka ini bukan residivis, dia baru melakukan kejahatan sekarang ini," kata AKP Momon Suwito Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Begal Payudara di Demak Ditangkap, Pelaku: Korban Teriak, Saya Hanya Iseng
Menurutnya, pelaku dan korban tidak pernah saling mengenal. Namun pelaku secara tiba-tiba memiliki pikiran kotor saat korban naik sepeda motor listrik di jalan sepi. Pelaku akhirnya melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku melakukam pelecehan memegang bagian sensitif korban dan memperlihatkan alat vital pelaku ke korban," katanya.
Mengetahui tindakan tersebut, korban lari dan melapor ke suaminya. Sang suami yang tidak terima tindakan tersebut mencari pelaku dan menemukannya di SPBU Bungatan.
Baca juga: Aksi Heroik Pengemudi Ojol di Semarang Kejar Begal Payudara dan Selamatkan Korban
"Pelaku saat itu naik motor Vixion warna hitam dan dipergoki oleh suami korban lalu dibawa di Polsek Bungatan," katanya.
Dia juga menyatakan tersangka akan dikenai Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.