Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Kompas.com, 24 April 2024, 07:26 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com-  Terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kecamatan Karas, Magetan tahun 2018-2020 yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nurhesdi mengatakan, Ardyanti Novia Retno Hastuti selaku bendahara PNPM Kecamatan Karas dijebloskan ke Lappas Kelas II B Magetan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.

Retno sebelumnya diputus bersalah di PN Tipikor Surabaya, 7 Juli 2023 lalu.

Baca juga: 4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

“MA menolak kasasi terdakwa dan JPU dan menguatkan putusan PN Surabaya dengan amar putusan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti dipidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama dua bulan,” ujarnya saat ditemui di lapas Magetan, Selasa (23/4/2024).

Fajar menambahkan, terdakwa  juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.

Apabila terdakwa tidak sanggup memenuhi uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka jaksa akan melelang aset terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kembali selama 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga: Bendahara Umum KONI dan Leonora Siahay Divonis Lakukan TPPU, Ketua Harian Dihukuman 1 Tahun 4 Bulan

Fajar mengatakan, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat kejanggalan pada pengelolaan dana program uang ekonomi produktif (UEP) yang mengalami minus Rp 1,2 miliar dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang mengalami minus Rp 2,2 miliar.

"Modus korupsi yang dilakukan terdakwa selaku bendahara adalah uang yang sudah dibayarkan peminjam itu justru digelapkan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak dicatat sebagai uang pengembalian," ucap Fajar.

Sementara Ahmad Setiawan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, selama satu tahun lebih kliennya menjadi tahanan rumah sebelum MA menolak kasasi.

Dia mengaku akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan.

“Karena dari awal terdakwa mengakui memakai,  etapi nilainya tidak sedemikian, jadi nilai yang pertama muncul Rp 400 juta dan sudah dikembalikan Rp 397 juta, itu fakta di pengadilan. Kita melakukan upaya hukum luar biasa, terakhir peninjauan kembali. Kita punya hak melakuakn PK dua kali, kita maksimalkan itu,” ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau