LUMAJANG, KOMPAS.com - Ratusan sopir truk pasir memblokade Jalan Nasional Lumajang- Malang, Rabu (20/3/2024). Mereka memprotes penarikan retribusi pasir di Jalan Raya Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Mustakim, salah satu sopir truk mengatakan, pos penarikan retribusi parkir berlaku tidak adil saat memungut retribusi dari para sopir truk.
Menurutnya, para sopir truk dari tambang manual yang dikelola masyarakat lokal, ditarik retribusi.
Baca juga: Eks Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak Didakwa Korupsi Retribusi Lelang Ikan Rp 181 Juta
Sedangkan sopir truk dari perusahaan tambang tertentu tidak ditarik retribusi dan hanya dicatat nomor kendaraannya.
"Kami maunya pemerintah bersikap adil, kalau kami ditarik ya yang dari PT harus ditarik juga, jangan dibedakan," kata Mustakim, Rabu (20/3/2024).
Kepada warga, petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang berjaga di pos pantau menjelaskan, kendaraan yang tidak ditarik retribusi dan hanya dicatat nomor kendaraannya, akan diakumulasi dan dibayar sore hari oleh perusahaan.
"Bilangnya tadi dicatat dan dibayar semua pas sore, pertanyaannya kenapa harus dibedakan perlakuannya," jelasnya.
Baca juga: Target Retribusi Parkir Tak Tercapai, Pemkot Batu Gandeng Pihak Ketiga
Kapolsek Candipuro AKP Lugito mengatakan, polisi masih menyelidiki permasalahan yang melatarbelakangi protes para sopir truk.
"Ada beberapa sopir truk yang protes pos di Candipuro agar dipindahkan ke Lempeni, masalahnya apa kita juga belum tahu," jelasnya.
Pantauan Kompas.com, para sopir truk membongkar pos penarikan retribusi di Candipuro kemudian membubarkan diri.
Sementara, BPRD Lumajang belum berkenan memberikan keterangan apapun perihal aksi protes yang dilakukan para sopir truk pasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.