KEDIRI, KOMPAS.com- Bermula rasa sakit hati pada perkataan korban, seorang pria di Kediri, Jawa Timur bernama Nova Susilo (28) membunuh calon adik iparnya sendiri, Deasy Rahmasari (19).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kekasih Deasy. Jasad Deasy ditemukan tergeletak di sekitar kamar mandi, Sabtu (24/2/2024).
Nova bahkan menutupi aksinya dengan berpura-pura ikut mengevakuasi korban yang telah dia bunuh.
Baca juga: Sepupu Korban Jadi Salah Satu Tersangka Tewasnya Santri di Ponpes Kediri
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Inspektur Satu (Iptu) Endra Maret mengungkapkan, warga Kelurahan Pare, Kecamatan Pare tersebut dibunuh karena pelaku merasa sakit hati.
“Motif sakit hati karena ada perkataan korban yang menyinggung pelaku,” ujar Iptu Endra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Perkataan korban tersebut membuat Nova naik pitam.
Tersangka lantas membunuh korban dengan cara memiting lehernya sampai korban kehabisan napas, Sabtu (24/2/2024).
“Dari hasil otopsi sementara, korban kehabisan oksigen,” lanjut Endra.
Baca juga: Sempat Dikira Jatuh Terpeleset, Gadis di Kediri Ternyata Dibunuh Calon Kakak Ipar
Endra mengungkapkan, jasad Deasy ditinggalkan oleh pelaku di sekitar kamar mandi.
Jenazahnya kemudian ditemukan oleh tetangga sang pacar yakni Iwan Susanto dan Wiwik. Keduanya oanik dan menghubungi warga.
Mereka juga menghubungi Nova yang tinggal tak jauh dari tempat kejadian pembunuhan.
Untuk menutupi perbuatannya Nova Susilo ikut membantu mengevakuasi jasad calon adik ipar yang dibunuhnya.
Baca juga: Ditemukan Luka Sayat dan Tusukan, Mayat di Kotabaru Korban Pembunuhan
"Orang pertama yang menemukan (korban) di lokasi juga menghubungi pelaku sehingga dia (tersangka) ikut membantu," kata Endra.
Kematian Deasy sempat dikira akibat jatuh terpeleset di kamar mandi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Nova Susilo sebagai tersangka.
Nova Susilo saat ini sudah ditahan dan kenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.