KOMPAS.com - Seorang Kepala Rukun Tetangga (RT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur diberhentikan sepihak oleh kepala desa setempat.
Pemberhentian ini ditengarai akibat tidak sang ketua RT tidak memilih istri kades yang maju sebagai caleg DPRD dalam Pemilu 2024.
Kabar pemberhentian tersebut dinilai kurang berimbang dan berat sebelah. Kepala Desa Sumberpinang Akhmad Rasidi memberi klarfikasi bahwa dirinya memberhentikan Ketua RT sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Ketua RT di Situbondo Mengaku Dipecat karena Tak Pilih Istri Kades yang Jadi Caleg
Dia juga menjelaskan bahwa memang benar sempat mengumpulkan beberapa Ketua RT.
Namun dirinya tidak memaksakan para warga untuk memilih istrinya yang sedang maju caleg.
"Tidak ada pemaksaan memilih istri saya yang sedang nyaleg, milih boleh, tidak milih tidak apa-apa, saya tidak keberatan," kata Akhmad Rasidi saat dihubungi Kompas.com Selasa (27/2/2024).
Rasidi keberatan dengan pemberitaan yang menginformasikan bahwa dirinya bermain money politik (politik uang) kepada masyarakatnya. Bahkan dirinya membantah tidak sepeser pun bermain politik di daerahnya.
Baca juga: 10 Ketua RT dan 4 Ketua RW di Purworejo Mundur Usai Pemilu
"Saya keberatan karena dikabarkan saya bermain uang, saya tidak sepuluh ribu pun menyebar uang, mana bukti penuduh menuduhkan kepada saya? Saya dirugikan dalam hal ini," ucapnya.
Menurutnya, pemberhentian Ketua RT 3 dan 4 itu sudah memenuhi bukti yang ada. Dua orang tersebut diduga telah bermain politik uang pada 14 Februari 2024.
"Saya ada bukti mereka itu menyebar uang salah satu partai dari caleg lain, dalam aturannya perundang-undangan pemerintah desa dilarang bermain politik praktis, sudah saya beri teguran namun tidak mampan, sehingga saya berhentikan," katanya.
Dalam aturan yang berlaku di Desa Sumberpinang. Pemecatan Ketua RT 3 dan 4 tidak perlu meminta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena pemberhentian sepenuhnya hak prerogatif kepala desa.
"Itu hak prerogatif saya, yang penting langsung ada gantinya sehingga pelayanan tetap berlanjut, ya seperti bupati memberhentikan kepala dinas karena itu ranahnya eksekutif bukan legislatif," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.