SURABAYA, KOMPAS.con - Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh guru mengajinya sendiri di Surabaya.
Aparat kepolisian pun tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Orangtua korban, IS mengatakan, peristiwa tersebut dialami anaknya yang masih berusia 10 tahun di sebuah masjid di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Senin (4/12/2023), menjelang salat Ashar.
"Semula, korban dan satu teman mengajinya menemui terduga pelaku di lantai dua masjid dan salim tangan sebelum salat berjemaah," kata IS, kepada media di rumahnya, Kamis (4/1/2023).
Baca juga: Dipecat UGM, Ini Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Fisipol Eric Hiariej pada 2016
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UNY Sebar Hoaks soal Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA
Akan tetapi, guru mengaji SA (60) tersebut mencengkeram erat tangan anaknya. Sedangkan, temannya dibiarkan untuk turun dan meninggalkan keduanya di lantai dua masjid.
Ketika itulah, pelaku melakukan perbuatan pencabulan ke bocah yang masih duduk di kelas tiga SD tersebut. Korban akhirnya menceritakan peristiwa itu ke sang ibu, menjelang malam.
"Sepulang dari masjid, sekitar setelah Isya (korban) baru bercerita ke ibunya. Katanya sambil menangis, bilang ke ibunya jangan marah," jelasnya.
IS sendiri masih bekerja, ketika anaknya bercerita terkait pelecehan seksual yang dialaminya itu. Dia pun langsung diminta pulang oleh sang istri usai mengetahui hal tersebut.
"Pelan-pelan anak saya mengaku, bahwa guru ngajinya sudah sering melakukan hal senonoh kepada dirinya," ucapnya.
Bahkan, anaknya mengaku, pelaku telah melakukan pencabulan sejak setahun yang lalu. Namun, korban baru bercerita karena mengalami pelecehan seksual paling parah.
"Dia ini takut bercerita, sebab usai dicabuli oleh gurunya dia selalu diberi uang Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu. Baru mengaku saat itu aksinya yang paling parah," katanya lagi.
Akhirnya, IS berusaha bertemu dengan terduga pelaku untuk mengkonfirmasi peristiwa tersebut. Namun, guru mengaji itu menampiknya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
"Anak saya sudah dimintai keterangan, sudah menjalani tes visum didampingi Unit PPA (Polrestabes Surabaya) di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim (Jawa Timur)," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
Laporan itu dilakukan pada Kamis (7/12/2023).
"Berkas pelaporan sudah kami terima, visum sudah dilakukan dan hasilnya ada. Dan selesai dilakukan lidik, kini akan naik sidik, hingga penetapan tersangka," kata Rina.
Baca juga: Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.