KOMPAS.com - SNA (35), pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sutrisno (70), dikirim untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, perempuan itu ditangkap karena menganiaya dan menyebabkan ayah kandungnya meninggal.
Peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban, di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengungkapkan, SNA dibawa ke RSJ Lawang karena sebelumnya memiliki riwayat gangguan jiwa.
Pelaku, sebut dia, sebelumnya pernah menjalani perawatan di RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang pada 2022.
“Hari itu juga dibawa ke RSJ dan sekarang masih perawatan di sana,” kata Bambang, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Dijelaskan Bambang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan SNA. Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, SNA dinyatakan masih mengalami gangguan kejiwaan.
“Ada riwayatnya (gangguan kejiwaan). Kami kemarin kan menguatkan saja, siapa tahu yang bersangkutan ini kemarin sembuh atau gimana, ternyata masih (mengalami gangguan jiwa) dan masih dalam pemantauan,” ujar dia.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditusuk di Bandung, Pelaku Idap Gangguan Jiwa
Ditambahkan, penyidik hingga saat ini belum menentukan status SNA yang telah membunuh ayah kandungnya. Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter kejiwaan yang menangani SNA.
Sebelumnya diberitakan, Sutrisno (70) tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, SNA (35) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, tewas usai dianiaya oleh putri kandungnya yang memukul menggunakan kursi plastik.
Pelaku memukul kepala ayahnya hingga jatuh tersungkur, kemudian kepalanya membentur meja dan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.