KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Jawa Timur.
Besaran UMP Jawa Timur 2024 (UMP Jatim 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Jatim 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Jawa Timur ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Jawa Timur 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten
Besaran UMP Jatim 2024 ditetapkan pada Tanggal 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jatim 2024 adalah Rp2.165.244,30.
Hal ini berarti UMP Jatim 2024 naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.040.244,30.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta
Besaran UMK Jatim 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Jawa Timur.
1. UMK Surabaya 2024 adalah sebesar Rp4.725.479.
2. UMK Kota Malang 2024 adalah sebesar Rp3.309.144.
3. UMK Kota Batu 2024 adalah sebesar Rp3.155.367.
4. UMK Kota Pasuruan 2024 adalah sebesar Rp3.138.838.
5. UMK Kota Mojokerto 2024 adalah sebesar Rp2.832.710.
6. UMK Kota Kediri 2024 adalah sebesar Rp2.415.362.