Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun Menanti, Warga Korban Lumpur Sidoarjo Terima Sertifikat Tanah

Kompas.com - 23/11/2023, 20:44 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kamis (23/11/2023) adalah hari bahagia sebagian besar warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah 15 tahun menunggu, akhirnya mereka menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hampir 100 persen warga Desa Kedungsolo adalah warga Desa Renokenongo yang saat ini tenggelam akibat bencana lumpur Lapindo. Ada 500 lebih kepala keluarga yang bedol desa ke Desa Kedungsolo sejak 15 tahun lalu.

Kini sudah ada 353 kepala keluarga yang sudah menerima sertifikat rumah. Sebanyak 50 sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Bos Properti Gadaikan 13 Sertifikat Tanah Milik Nasabah Bank Purworejo

Mantan Panglima TNI itu mendatangi satu persatu rumah warga di desa tersebut dan menyerahkan langsung sertifikat kepada pemiliknya.

Hadi menyebut proses pengurusan sertifikat tersebut gratis, termasuk termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digratiskan oleh Pemkab Sidoarjo.

"Ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan kepada masyarakat yang telah mengalami dampak bencana alam. Semua gratis," katanya kepada wartawan.

Menteri Hadi juga memberikan rincian terkait beberapa biaya yang mungkin dikeluarkan warga, seperti biaya pengukuran dan pendaftaran, namun menegaskan bahwa total biaya tersebut tidak akan melebihi ketentuan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa warga yang membayar sesuai PNBP, namun semua itu termasuk dalam upaya untuk menjaga proses tetap transparan dan adil.

"Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga yang sedang membangun kembali kehidupan mereka pasca bencana Lumpur Lapindo," pungkas Hadi Tjahjanto.

Yudo Witoko, salah satu warga yang menerima sertifikat tanah mengaku lega setelah 15 tahun akhirnya kembali memiliki sertifikat tanah.

"Alhamdulillah rasanya lega, kepemilikan tanah saya memiliki kepastian hukum. Tanah yang saya tinggali bersama keluaga saya benar-benar sah," katanya.

Baca juga: 7 Tempat Wisata Terdekat dari Surabaya, dari Ekowisata Mangrove hingga Wisata Lumpur Lapindo

Saat tinggal di desa Renokenongo, Yudo mengaku memiliki luas tanah 300 meter persegi. Dia pun lantas mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 800 juta.

"Saya beli di sini dulu Rp 17 juta. Sisanya saya buat usaha membuka toko kelontong," terang Yudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com