Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Maling Besi Rel Kereta Api di Probolinggo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 23/11/2023, 18:01 WIB
Ahmad Faisol,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga maling rel besi kereta api di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dibekuk polisi.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, mereka mencuri besi rel kereta api di Stasiun Leces, Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Tiga maling itu adalah AA, (35), MS (43), dan J (50) yang mana ketiganya adalah warga asal Kecamatan Leces juga.

Baca juga: Oknum Polisi dan Prajurit TNI di Asahan Curi Rel Kereta Api, Libatkan Anak di Bawah Umur

"Ketiga pelaku kami tangkap belum lama ini, setelah diselidiki oleh pihak kepolisian," kata Supiyan, Kamis (23/11/2023).

Supiyan menceritakan, pada 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mendapatkan informasi soal hilangnya besi rel kereta api di Stasiun Leces.

Sejumlah 13 lonjor besi rel kereta api dengan panjang sekitar 1,5 meter dan empat lonjor bantalan rel kereta api dengan panjang yang sama dicuri.

Satreskrim Polres Probolinggo pun langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku dalam kasus ini.

Batangan rel yang mereka curi sejatinya digunakan oleh pihak PT KAI untuk dijadikan bantalan jalur rel kereta api.

“Akibat pencurian itu, pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000,” jelas Wakapolres.

Baca juga: Oknum Polisi dan Anggota TNI Ditangkap Saat Curi Rel Kereta di Asahan Sumut

Ketiga pelaku belum sempat menjual batang rel kereta api yang ditumpuk di stasiun tersebut.

"Bantalan rel kereta api sebenarnya masih digunakan. Jika hilang, bisa memicu kecelakaan," jelas Supiyan.

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi N-1388-NN, yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Selain itu, sebanyak 17 batang besi rel kereta api dengan panjang sekitar 1,5 meter turut dijadikan sebagai barang bukti.

Salah satu pelaku mengaku dirinya melakukan tindak kejahatan tersebut karena faktor ekonomi.

"Karena faktor ekonomi, pak," kata seorang pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com