Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen atau Rp 125.000, Khofifah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Kompas.com - 21/11/2023, 14:57 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.

Jumlah itu naik 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000 dari nilai UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Ketetapan nilai UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Baca juga: UMP Jambi 2024 Jadi Rp 3.037.121, Naik Rp 94.000

Khofifah menyebut kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).

Besaran UMP Jatim 2024, menurut dia, juga telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujarnya.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Pj Gubernur Minta Buruh Tidak Mogok Kerja

Proses penetapan UMP Jatim 2024 di internal dewan pengupahan menurutnya berjalan dinamis dengan menampung usulan dari banyak pihak yang berkepentingan.

Dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.250.244,30.

Sedangkan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp 71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27. 

Sementara dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Saya berharap tidak ada pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024." 

"Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Nasib Miris SD Negeri di Sumenep, Siswa Tiga Kelas Belajar dalam Satu Ruangan

Surabaya
Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Alasan Wali Kota Blitar Santoso Tak Maju pada Pilkada 2024 meski Sudah Ambil Formulir

Surabaya
Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Selebgram Rizky Boncell Bersama Heri Cahyono Daftar Pilkada Kota Malang Jalur Independen

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Oknum ASN di Situbondo Ditahan Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Surabaya
Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Pasangan Jaddin-Arismaya Daftar Pilkada Jember Jalur Independen

Surabaya
Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Pulang dari Taiwan, Seorang Ayah di Tulungagung Bunuh Anak Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com