Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

165 Orang Terlibat Kecelakaan Tak Punya SIM, 34 Orang Tewas dalam 3 Bulan Terakhir

Kompas.com - 27/10/2023, 14:53 WIB
Ghinan Salman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa sebanyak 165 orang pelaku kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kota Surabaya, Jawa Timur, selama tiga bulan terakhir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jumlah tersebut setara dengan 44 persen dari total 374 kejadian laka lantas yang terjadi pada periode Juli-September 2023.

"Kami menemukan bahwa banyak pelaku laka lantas yang tidak memiliki SIM, baik itu roda dua maupun roda empat."

"Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya," kata Arif saat dihubungi melalui telepon, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Video Viral Mobil Ambulans Tolak Bawa Korban Lakalantas, Ini Penjelasan Dinkes Lampung Timur

Arif menjelaskan, data laka lantas yang terjadi di Surabaya selama tiga bulan terakhir menunjukkan adanya peningkatan jumlah kejadian dan korban.

Pada bulan Juli 2023, terjadi 110 kejadian laka lantas yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia (MD), satu orang luka berat (LB), dan 131 orang luka ringan (LR).

Dari jumlah tersebut, 50 orang pelaku tidak memiliki SIM.

Berikutnya, pada bulan Agustus 2023, terjadi 147 kejadian laka lantas yang mengakibatkan 11 orang MD, dua orang LB, dan 169 orang LR. Dari jumlah tersebut, 63 orang pelaku tidak memiliki SIM.

Kemudian, pada September 2023, terjadi 117 kejadian laka lantas yang mengakibatkan sembilan orang MD, dua orang LB, dan 137 orang LR. Sebanyak 52 orang tidak memiliki SIM.

"Ini ironis sekali," ujar Arif.

Baca juga: Polisi Duga 2 Pria yang Tewas Dalam Parit di Medan Korban Lakalantas

Ia menjelaskan, saat ini pelaku laka lantas maupun korban yang terlibat laka lintas tetapi tidak memiliki SIM, tak berhak lagi menrima santunan.

Menurut Arif, ada enam kriteria laka lantas yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja.

Adapun enam kriteria laka lantas yang tidak diberikan santunan itu, antara lain melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa SIM yang sah, dan mengemudi kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan," kata Arif.

"SIM bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai bukti bahwa pengemudi telah memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang keselamatan berkendara," ujar Arif.

Baca juga: Video Viral Mobil Ambulans Tolak Bawa Korban Lakalantas, Ini Penjelasan Dinkes Lampung Timur

Arif menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar lalu lintas, khususnya yang tidak memiliki SIM.

"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi mereka, mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan. Kami harap hal ini bisa menjadi efek jera bagi para pengendara agar lebih bertanggung jawab," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com