MALANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Malang menemukan ada sekitar 282 baliho calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) yang disinyalir melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Muncul Baliho Gus Dur dan Prabowo Subianto di Semarang, Partai Gerindra Mengaku Tak Tahu
Dia mengatakan, para caleg atau parpol yang memasang baliho tidak pada tempatnya dinilai telah mengganggu estetika kota.
"Pasanglah dengan tertib, tidak masalah pakai baliho, tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat," kata Hamdan, Selasa (24/10/2023).
Menurutnya, rasa simpati masyarakat justru bisa berkurang jika keberadaan baliho tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat menggangu," kata dia.
Baca juga: Dua Pria Perusak Baliho Politisi di Makassar Ditangkap, Polisi: Alasannya Stres
Baliho caleg tersebut tersebar di sudut-sudut jalanan Kota Malang.
Baliho-baliho itu banyak yang terpasang di tiang listrik, pohon, rambu-rambu jalan, jembatan hingga trotoar. Seperti di wilayah Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.
Dia mengungkapkan, pada Perda Kota Malang Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame melarang pemasangan baliho di tempat tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi lampu lalu lintas, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik.
Hamdan juga mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Dia berharap, keberadaan baliho tidak menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik.
"Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut. Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang," katanya.
Baca juga: Sejumlah Baliho Politikus di Makassar Dirusak OTK, Pelaku Pakai Masker dan Rompi Oranye
Dia juga menjelaskan, lokasi terlarang digunakan kampanye seperti di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan atau sekolah dan pondok pesantren.
"Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menuruti rumah orang," katanya.
Salah satu warga Kota Malang, M Riyadi mengaku, terkadang merasa jengkel dengan keberadaan baliho-baliho yang berbau kampanye. Menurutnya hal itu merusak keindahan kota.
"Jadinya mereka terlihat seperti pengemis suara rakyat," kata Riyadi.
Riyadi mengatakan bahwa para caleg seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dengan memasang baliho yang sesuai aturan dan beretika.
"Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.