Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Emas dan Uang Puluhan Juta, 2 Wanita di Sidoarjo Mengaku untuk Bayar Utang

Kompas.com - 20/10/2023, 18:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dua perempuan di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap usai mencuri perhiasan emas dan uang puluhan juta di Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

Kedua pelaku diketahui berinisial EW dan SW. Keduanya mencuri rumah milik SH. Akibat aksi kedua pelaku kerugian korban mencapai Rp 56 juta rupiah.

"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp 26 juta miliknya yang di lemari raib. Total kerugian mencapai Rp 56 juta," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari Antara.

Baca juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Bantul Dikejar Korbannya hingga Terjatuh

Spesialis rumah kosong

Menurut Kusumo, EW dan SW merupakan komplotan pencuri spesialis rumah kosong.

Keduanya mengaku telah membobol empat rumah. Para pelaku tertangkap saat
hendak menjual perhiasan milik korban SH di toko emas.

"Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," ucapnya.

Baca juga: Kronologi 3 Pria Bunuh Lansia di Bantul Lantaran Grup Laku Tirakat, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Bayar utang

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban SH.

Setelah itu polisi mendapat informasi ada seorang perempuan yang hendak menjual emas dengan surat pembelian atas nama SH.

Polisi lalu melakukan pelacakan dan menemukan lokasi toko emas milik SH itu adalah Toko Mas Sumber Rejeki Prambon.

"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut," katanya.

Dari keterangan saksi S, akhirnya polisi mendapat identitas EW dan SW. Keduanya pun akhirnya ditangkap pada 14 Oktober 2023.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang," katanya. 

Para tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com