Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bandara Juanda Boleh Tak Pakai Masker

Kompas.com - 13/06/2023, 17:15 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, kini boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kebijakan ini telah menjadi syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca juga: Dishub Jabar Imbau Penumpang Transportasi Umum Tetap Pakai Masker

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," kata General Manager Bandara Juanda Sisyani Jaffar di Surabaya, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Rumput di Dekat Runway Bandara Kupang Terbakar, Penerbangan Pesawat ke Denpasar dan Surabaya Terdampak

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Sisyani melanjutkan, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga dianjurkan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca juga: Bandara Internasional Juanda Beroperasi 24 Jam Selama Musim Haji

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, membuat kami semakin optimis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara. Sehingga harapannya trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi," ujar Sisyani.

Ia juga menyampaikan, hingga bulan Mei, jumlah penumpang yang dilayani Bandara Juanda adalah sejumlah 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya atau sejumlah 3,8 juta penumpang.

"Sehingga jika dirata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini, kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com