MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menemukan dugaan manipulasi pajak yang dilakukan beberapa restoran di Kota Malang. Total ada lima rumah makan yang diduga memanipulasi pajak.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pajak tersebut adalah pajak dari konsumen yang membeli produk restoran.
"Secara garis besar dari lokasi yang kami datangi itu, mereka (restoran) mengakali e-Tax dengan dobel akun. Perkiraan nilai kebocoran pajak ditotal sekitar Rp 2 miliar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi membayarkan empat kali pajak yang seharusnya atau pidana dua tahun," kata Handi, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Stafsus Menkeu Beri Penjelasan Soal Keluhan Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector
Bapenda Kota Malang sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepatuhan pajak restoran pada Sabtu (8/4/2023) malam.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan manipulasi pajak yang dilakukan beberapa restoran di Kota Malang.
Pemasangan e-Tax, kata dia, bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Namun, diduga ada pengusaha yang mengakali dengan adanya mesin kasir yang tak terkoneksi e-Tax.
Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Bapenda mengaku sudah menghitung berapa selisih pajak yang harus dibayarkan.
"Bahkan sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung e-Tax. Sehingga data transaksi tidak masuk dalam e-Tax," katanya.
Pihaknya juga menemukan dugaan manipulasi pajak dengan modus lain.
Pihak restoran diduga mematikan e-Tax saat restoran ramai pengunjung, yakni di waktu berbuka puasa.
"Data transaksi antara jam 4 sore sampai jam 7 malam nihil atau kosong. Tapi kami lihat langsung disitu ramai. Sepekan kemarin kami pantau terus juga penuh bahkan full booking. Tapi rata rata di laporan e-Tax, antara jam 4 sampai jam 7 nihil. Sempat menurut kasir, di laporan ada 14 meja yang terisi, padahal pas kami cek ada 44 meja yang terisi," katanya.
Baca juga: Perkuat Mitigasi Banjir, BPBD Kota Malang Akan Pasang 7 Early Warning System Baru
Lalu di rumah makan lainnya, pihak pengelola menyatakan, rata-rata omzet per bulan sekitar Rp 150 juta. Sehingga pajak yang dibayarkan hanya Rp 15 juta per bulan.
"Namun saat kami buka sistem kasir, laporan riilnya ada di situ, itu rata-rata Rp 700 juta sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa bulan yang sampai Rp 900 juta. Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp 80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung," katanya.
Bapenda Kota Malang juga menemukan sistem ganda pembayaran di kasir. Ada dua sistem kasir yang dijalankan dengan salah satunya tidak terkoneksi dengan e-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi e-Tax justru tidak aktif.
"Jadi saat sidak itu, yang terpasang e-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diaktifkan di akun tidak tersambung e-Tax. Otomatis data transaksi tidak masuk (terdata)," katanya.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 9 April 2023
"Ada dobel akun di sistem kasirnya. Karena tidak mau dan tidak bisa dibuka, alat kasirnya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan pajak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.