SURABAYA, KOMPAS.com- Satpol PP Surabaya menyegel gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Surabaya lantaran tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibatnya, ratusan siswa terpaksa belajar di rumah guru dan warga.
Baca juga: Polisi Bantah Tak Respons Laporan Keluarga Korban Penipuan Modus Informasi Kecelakaan di Surabaya
Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Alfiyatussolichah mengakui bahwa pihaknya belum mengurus IMB lantaran tanah tersebut tidak memiliki sertifikat.
"Kami lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus," kata dia, Selasa (17/1/2023), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 18 Januari 2022 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan
Untuk diketahui, tanah sekolah Cokroaminoto berasal dari peninggalan Belanda. Sekolah tersebut didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu.
Guru Madrasah ibtidaiyah (MI) Cokroaminoto Azizah menjelaskan, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan di tengah proses renovasi sekolah pada November 2022.
Menurut Azizah, siswa-siswa sudah dipindahkan sejak Juni 2022 lalu karena sekolah direnovasi.
Lantaran disegel, siswa-siswa belum bisa kembali ke gedung sekolah yang ditargetkan rampung direnovasi pada Desember 2022.
"Kami tidak tahu sampai sekarang sekolah disegel, kalau misal mereka (pihak yayasan) mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini," katanya.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengusahakan agar penyegelan sekoalh bisa dibuka pada pekan ini.
Hal tersebut dia sampaikan saat mengunjungi sekolah tersebut.
Menurutnya, penyegelan harus memperhatikan situasi dan kondisi serta fungsi bangunan.
"Semua bangunan harusnya ber-IMB tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial," tandas dia.
Untuk itu sudah sepantasnya pemerintah memberikan perlakuan khusus.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.