MALANG, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebut, ada 18 orang korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang mendapat pendampingan.
Salah satunya, dua keluarga korban yang dilakukan otopsi, almarhum Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13).
"Bentuk pendampingan itu banyak macam, tapi rata-rata perlindungan prosedural," ungkapnya saat ditemui di area pelaksanaan otopsi, Sabtu (5/11/2022).
Baca juga: Emha Ainun Najib Minta Aremania Laporkan Tragedi Kanjuruhan ke Mahkamah International
Sebelumnya, sebanyak 18 keluarga korban mendapat perlindungan LPSK, karena sempat mendapatkan intimidasi.
"Bentuk intimidasinya saya tidak tahu persis. Tapi ya semacam intimidasi gitu," jelasnya.
Hasto menyebut, LPSK akan melakukan segala pendampingan yang dibutuhkan para korban dan saksi, dalam tragedi Kanjuruhan. Baik perlindungan fisik, rehabilitasi medis, psikologis, serta prosedur.
"Perlindungan ini terus akan kami lakukan sampai proses hukum ini selesai," ujarnya.
"Sampai saat ini tim LPSK masih ada di Malang, stanby untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi," imbuhnya.
Apabila nantinya ada salah satu terpidana ditetapkan sebagai pelaku, korban punya hak untuk restitusi kepada pelaku.
"Itu nanti LPSK yang akan menilai," tuturnya.
Begitupun, jika nantinya ada salah satu terpidana menjadi whistle blower, LPSK akan memberikan perlindungan, jika memenuhi syarat.
"Malah bagus jika ada terpidana jadi whistle blower. Kalau memenuhi syarat kita berikan pendampingan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.