LUMAJANG, KOMPAS.com - Kebakaran hutan yang terjadi di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di bawah kawasan wisata B29 Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga terjadi akibat aktivitas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal ini terungkap setelah jajaran Polres Lumajang mengamankan satu orang sedang melakukan aktivitas pembakaran di dalam kawasan hutan.
Baca juga: 10 Hektar Lahan di Hutan TNBTS Terbakar
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, orang yang diamankan diyakini kuat mengalami gangguan jiwa. Kini, pelaku itu menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senduro.
Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, polisi akan menyerahkan pelaku ke dinas sosial untuk direhabilitasi.
"Kita amankan satu orang diduga mengalami gangguan jiwa, sekarang kita taruh di Polsek Senduro, selanjutnya kita akan serahkan ke dinsos jika terbukti mengalami gangguan jiwa karena ODGJ ini tidak bisa dijerat hukum," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (20/9/2022).
Dewa menambahkan, proses pemadaman berjalan cukup sulit. Selain medan curam dan angin yang kencang, lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air dan peralatan yang terbatas membuat petugas kesulitan.
"Ada titik api di lereng kawasan hutan, tepatnya di B29, karena sumber air jauh dan peralatan seadanya kita mundur, tapi kita tetap lakukan upaya agar api tidak merambat ke perkampungan warga," tambahnya.
Sementara, Plt Kepala Seksi TNBTS Wilayah III Senduro Khaerul Soleh mengatakan, kebakaran hutan itu hanya membakar vegetasi, berupa rumput dan semak-semak, di dalam hutan.
Baca juga: Wisatawan Asing Kencing Sembarangan di Kawah Bromo, Ini Tanggapan TNBTS dan Tokoh Adat Tengger
Namun begitu, pihaknya mengaku masih menginventarisasi data menghitung kerugian yang dialami setelah kawasan seluas 10 hektar itu terbakar.
"Kerugian masih kita inventarisir, tadi teman-teman sudah naik untuk melakukan penghitungan," terang Khaerul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.