Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2022, 11:48 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Sebanyak 27 orang tersangka kasus perjudian di Banyuwangi, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah tersangka dari 13 kasus perjudian yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus itu terbongkar dalam kurun waktu Senin (8/8/2022) hingga Selasa (23/8/2022).

"Puluhan tersangka tersebut, terdiri dari judi online togel sebanyak 14 orang, judi kartu remi sebanyak 12 orang, dan judi sabung ayam sebanyak 1 orang," ungkap Agus saat memberikan keterangan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa.

Baca juga: Kronologi Pikap Pengangkut Sepeda Terguling di Jalur Ijen Banyuwangi, 2 Orang Tewas

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank, dan lain sebagainya.

"Kasus tersebut, merupakan hasil pengungkapan dari Polresta Banyuwangi maupun polsek jajaran," kata Agus.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan atensi dari pimpinan terkait komitmen memberantas kasus 303 di wilayah Banyuwangi.

"Ada 13 LP yang sudah berhasil diungkap dan 27 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Baik kasus judi online togel, judi remi maupun sabung ayam," ujarnya.

Baca juga: Dua Pengepul Judi Togel Online Diringkus Tim Alligator Reskrim Polres Kukar

Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone.

"Mereka melakukan deposit dengan bukti transfer bank, dengan tujuan untuk melakukan perjudian secara online," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam pengungkapan kasus tersebut masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda.

Untuk tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," ujar Agus.

Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga

Polresta Banyuwangi, saat ini menerjunkan tim khusus (timsus) Macan Blambangan untuk ungkap berbagai kasus kriminal di Banyuwangi.

"Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun," imbuh Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com