Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hari Uji Coba Tilang Elektronik di Blitar, Tercatat 2.500 Pelanggar, Didominasi Pengendara Mobil

Kompas.com, 13 April 2022, 15:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Selama lima hari pertama uji coba tilang elektronik di Kota Blitar, tercatat sebanyak 2.500 pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik di Kota Blitar memonitor 2.500 pelanggaran lalu lintas selama lima hari uji coba.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran yang Tewas di Pasuruan Dimakamkan di Blitar

"Sehingga rata-rata 500 pelanggaran lalu lintas di tiga titik yang terpantau kamera ETLE atau sekitar 165 pelanggaran setiap hari di setiap titik," kata Mulya kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Ketiga kamera tilang elektronik itu terpasang di pintu masuk ke Kota Blitar dan mulai diuji coba pada 4 April. Selama masa uji coba hingga usai Hari Raya Idul Fitri 2022, tidak diberikan penindakan atau sanksi tilang kepada pelanggar.

Ketiga titik itu adalah Simpang Tiga Herlingga di Kelurahan Gedog, Simpang Tiga Empat SPBU Kelurahan Pakunden, dan Simpang Empat Masjid Kelurahan Plosokerep.

Dominasi kendaraan roda empat

Kendaraan roda empat ke atas termasuk truk, kata Mulya, mendominasi jumlah sebagai pelaku pelanggaran yaitu sebanyak sekitar 60 persen dari total pelanggaran tersebut.

Sisanya, lanjut Mulya, sebanyak 40 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor atau roda dua.

"Rupanya mobil malah yang dominan melanggar berdasarkan data dari tangkapan kamera ETLE," ujarnya.

Mulya tidak menjelaskan kenapa kendaraan roda empat memiliki kecendrungan melakukan pelanggaran lalu lintas.

80 persen pelanggaran rambu

Menurut Mulya, jenis pelanggaran berupa tindakan pengendara menerobos rambu-rambu lalu lintas mendominasi dalam proporsi yang sangat besar yaitu 80 persen.

Sisanya, lanjut Mulya, pelanggaran berupa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan proporsi 20 persen.

Pelanggaran menerobos rambu lalu lintas, kata dia, berupa pengendara tidak mengindahkan isyarat lampu dari traffic light.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 14 April 2022

Selain itu, ujarnya, bentuk pelanggaran lain dari kelompok 80 persen tersebut berupa pelanggaran marka jalan dan pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

"Dari jenis-jenis pelanggaran itu, paling banyak berupa pelanggaran tidak mengindahkan isyarat traffic light dan marka jalan," kata Mulya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau