SURABAYA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan vonis 10 bulan untuk dua oknum polisi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, seorang jurnalis di Surabaya. Apalagi, dalam sidang putusan, tidak ada perintah penahanan terhadap terpidana.
Karena itu, AJI berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami berharap jaksa penuntut umum ini melakukan banding ya, apalagi kami juga sangat menyesalkan dalam putusan sidang ini tidak ada penahanan terhadap dua terpidana ini," kata Ketua Umum AJI, Sasmito saat diwawancara di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Kekerasan Jurnalis, AJI Serahkan Petisi ke PN Surabaya
Diketahui, dua oknum polisi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menjadi terdakwa pelaku kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi telah divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Basir pada Rabu (12/1/2022).
Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra dan disaksikan oleh sejumlah insan pers dari berbagai organisasi pers yang ada di Jawa Timur. Bahkan, pihak dari Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum juga turut menyaksikan sidang putusan itu.
Sasmito menilai, putusan itu tidak mengakomodir keadilan umum. Karenanya, dia berharap JPU berani mengajukan banding terhadap putusan hakim itu.
Menurutnya, korban Nurhadi selama ini mengalami trauma atas insiden kekerasan yang dialaminya saat menjalankan tugas liputan.
Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi
Sementara itu, dua terdakwa yang terbukti bersalah justru tidak ada perintah penahanan dari majelis hakim.
"Di Pengadilan Negeri Surabaya sudah dinyatakan terbukti dan bersalah, tapi kami tidak mendengar perintah penahanan kepada kedua polisi ini ya. Padahal sudah jelas bersalah," jelas Sasmito.
"Kami sangat berharap sebenarnya eksekusi itu bisa berjalan secara rampung. Karena yang menjadi taruhan adalah keselamatan Jurnalis Nurhadi," terangnya.