Keluarga AE (15), korban pembunuhan oleh teman sekelas, hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, saat sidang terkait kasus pembunuhan anaknya, Jumat (14/7/2023). Keluarga korban menilai putusan hakim tidak adil karena pelaku hanya divonis penjara selama 7 tahun 4 bulan.(KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)