www.kompas.com
Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul bersama lainnya membawa bentangan kain berisikan tanda tangan petisi dari 100 siswa dan alumni yang meminta keadilan bagi JEP dapat dibebaskan dari tuntutan yang ada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (3/8/2022). (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+