Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tersangka Ibra Koko Bachtiar (dua dari kanan) diberikan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Jumat (25/3/2022) lalu.
(Dok. Kejaksaan Negeri Kota Malang)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+