KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap tukang pentol, MS (50) warga Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada Minggu (30/6/2024).
"Iya sudah kami tetapkan tersangka Senin (1/7/2024), jumlah pelaku ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito pada Selasa (2/7/2024).
Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim Polres Situbondo memanggil para saksi saat berada di Mapolsek Panji. Hasilnya ditemukan sebanyak 2 saksi dan 3 tersangka.
Baca juga: 8 Pemuda Mabuk Aniaya Tukang Pentol dengan Sajam di Situbondo
"Dari ketiga tersangka itu dua di antaranya residivis yang dulu pesilat di perguruan silat, mereka dipenjara dengan kasus yang sama yakni penganiayaan," katanya.
Tiga orang itu yakni D (22) asal warga Desa Tanjung, M (25) warga Curah Jeru, A (29) warga Desa Tenggir Kacamatan Panji Kabupaten Situbondo. Sekarang kawanan pelaku ditahan di Mapolsek Panji.
Momon juga menyatakan kronologinya berawal dari kawanan pemuda yang sedang pesta miras di Taman Pancing, Kecamatan Panji, Minggu (30/6/2024).
Sebanyak 2 orang diketahui berkelahi dan korban yang sedang berada di lokasi berusaha untuk melerai perkelahian.
Baca juga: Uang Rp 25 Juta Hangus Terbakar, Tukang Pentol: Menabung untuk Menikah
"Korban hendak melerai namun oleh pelaku malah dijadikan sasaran kekerasan, pelaku saat itu yang membawa pisau dan clurit menganiaya namun beruntung korban selamat, pisau hanya mengenai punggung korban dan tidak sampai tembus," katanya.
Atas peristiwa tersebut tiga pelaku dikenai Pasal Kekerasan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni clurit dan pisau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.