Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon Akasia di Lahan Perhutani, 2 Warga Trenggalek Ditangkap

Kompas.com - 21/06/2024, 16:31 WIB
Slamet Widodo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua terduga pelaku pembalakan liar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan sebanyak 16 gelondongan kayu akasia yang dicuri dari kawasan perhutani.

 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS (46) dan SJ (36), warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya pelaku utama, dan saling kerja sama," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Uang Habis untuk Menyawer Penyanyi, Suami di Trenggalek Bikin Laporan Palsu Dibegal karena Takut Dimarahi Istri

Keduanya diduga menebang pohon akasia secara liar di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

"Lokasinya di kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL RPH Gandusari BKPH Karangan masuk Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek," terang Gathut.

Baca juga: 3 Orang Meninggal usai Dirawat Akibat Ledakan Gas Elpiji di Trenggalek

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan pada Selasa (18/06/2024).

Sesuai laporan, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek bersama sejumlah anggota Perhutani melakukan patroli.

Kemudian, di jalan perkampungan di Dusun Tambakboyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, petugas memberhentikan kendaraan pengangkut jenis pikap yang sarat dengan muatan kayu.

"Di tengah patroli, anggota Sat Reskrim memberhentikan mobil pikap yang mengangkut kayu gelondongan," terang Gathut.

Setelah dimintai keterangan di tempat, pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi kepemilikan kayu akasia sebanyak 16 gelondongan tersebut.

Pengemudi mengaku kayu yang diangkut tersebut dari hasil penebangan secara liar di kawasan Perhutani.

"Pengemudi MS mengaku ia tidak sendirian, tapi bersama pelaku satunya lagi yakni SJ," terang Gathut.

Kemudian, polisi langsung menangkap satu pelaku lain yakni SJ yang tengah mengendarai sepeda motor di balakang mobil pikap.

Selanjutnya, kedua pelaku serta barang bukti berupa kayu hasil curian berikut mobil pengangkut dibawa ke Polres Trenggalek untuk dilakukan penyelidikan.

Kepada polisi, tersangka mengaku berencana mengangkut kayu hasil curian tersebut ke rumahnya dan dijadikan bahan pintu.

"Kayu hasil curian tersebut akan dibawa dan disimpan dalam rumahnya dan akan dijadikan gawang pintu," terang Gathut.

Atas kasus tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan, pelaku baru pertama kali melakukan pembalakan liar.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 12 huruf b dan c dan atau Pasal 83  ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 12 huruf d dan e Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang–undang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terang Gathut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PPP Pastikan Hanya Akan Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Konser Peluncuran Pilkada Probolinggo Diwarnai Kericuhan, 10 Orang Ditangkap

Surabaya
Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Gagal Dapat Kursi DPRD, Ketua Demokrat Jember Diberhentikan

Surabaya
Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Dinikahi Siri oleh Pengasuh Pesantren Tanpa Wali, Gadis 16 Tahun di Lumjang Diiming-imingi Rp 300.000

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Cerita Ayah di Lumajang Usai Putrinya Dinikahi Siri Pengasuh Ponpes Tanpa Sepengetahuannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Makam Wanita 7 Hari Meninggal Dibongkar, Tali Pocong Kepala dan Perut Dicuri

Surabaya
Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Kebakaran Tempat Gym dan Spa di Kota Malang, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Surabaya
Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Kemenag Magetan Pastikan 2 Jemaah Haji yang Meninggal akan Mendapat Santunan Rp 60 Juta Lebih

Surabaya
Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Ibu dan Anak di Situbondo Tewas Ditabrak Truk Tronton

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Seorang Jemaah Haji Asal Kediri Wafat karena Gangguan Pernapasan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com