Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf: Presiden Jokowi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Kompas.com - 19/01/2024, 22:27 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno menyebut Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen.

"Arahan Pak Presiden dalam rapat pagi tadi, penerapan kenaikan pajak hiburan ditunda. Sambil menunggu proses yudicial review di Mahkamah Konstitusi," katanya usai membuka acara pelatihan di Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Dia meminta pelaku usaha tidak khawatir karena  pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil dan para pengusaha agar tidak akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: PHRI Bakal Ajukan Judicial Review soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Dalam rapat itu, menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan. 

"Justru Pak Presiden meminta pemerintah daerah memberikan insentif terhadap pajak hiburan, sehingga tidak membebani para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM pariwisata dan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Aturan itu menyebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pelaku usaha yang keberatan dengan kebijakan tarif pajak hiburan di UU HKPD telah mengajukan uji materi ke MK. 

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemkot Yogyakarta Evaluasi Penerapannya

Dilansir dari Harian Kompas, pengajunya adalah Ketua Umum Perhimpunan Husada Tirta Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) Margaretha Maria serta Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi. Berkas pengajuan gugatan itu diterima Jumat (5/1/2024) dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024. 

Pemohon merasa dirugikan dan terbebani oleh kebijakan itu karena wajib membayar PBJT berkategori seni dan hiburan yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 40-75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com