Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Ponorogo Selundupkan 500 Pil Terlarang untuk Anaknya di Rutan

Kompas.com - 05/01/2024, 05:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com- Seorang ayah di Ponorogo, Jawa Timur berinisial MC menyelundupkan 500 butir pil dextro saat membesuk anaknya di Rutan Kelas II B Ponorogo.

Ratusan pil tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kakek di Ponorogo Saat Tahun Baru, Pelaku yang Mabuk Sempat Kabur ke Hutan

Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, Agus Imam Taufik membenarkan perihal penggagalan upaya penyelundupan ratusan pil tersebut.

"Jadi kami menemukan obat terlarang berupa pil dextro kurang lebih sekitar 500 butir,” kata Agus, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Belajar Toleransi dari Balik Jeruji Besi Rutan Salatiga

Ia mengatakan ratusan pil dextro itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk warga binaan.

Petugas mencurigai bungkusan nasi yang akan diberikan MC kepada anaknya berinisial ECP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ratusan pil itu berada di dalam bungkusan nasi. Bungkusan nasi berisi ratusan pil dextro akan dikirimkan untuk anaknya berinisial ECP,” jelas Agus.

Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim

Adapun ECP menjalani hukuman lima tahun penjara karena perkara narkoba di Rutan Kelas II B Ponorogo.

Rutan Kelas II Ponorogo sudah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk mengusut kasus tersebut.

Terhadap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Ponorogo sudah menetapkan seorang tersangka berinisial P yang berperan sebagai pengedar.

“Kasus ini kami kembangkan dan kami ringkus kurirnya. Dan tersangka berinisial P, warga Ponorogo,” ujar Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan.

Menurut Choirul penetapan P sebagai tersangka setelah polisi memeriksa MC dan ECP. Dari pemeriksaan itu muncul nama P sebagai kurir pil dextro tersebut. Total jumlah pil dextro yang disita sebanyak 850 butir.

Choirul menuturkan awalnya ECP memesan barang haram itu kemudian oleh penjualnya ditaruh di satu tempat di Desa Purwosari, Kecamatan Babadan. Lalu ECP meminta tolong tersangka P mengambil barang tersebut.

Untuk kasus ini, status ECP dan MC masih sebatas saksi. Pasalnya sesuai Undang-Undang Kesehatan yang bisa diproses hukum adalah peredarannya.

“Barang ini baru dari P mau diserahkan namun gagal. Sehingga belum masuk ECP. Sedanhkan MC juga tidak mengetahui,” bebernya.

Terhadap kejadian tersebut, tersangka P dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sesuai pasal itu ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Cerita Mochammad Abdul Aziz, Jemaah Haji Termuda di Jatim, Gantikan Ayah yang Meninggal

Surabaya
Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Asyik Berduaan dengan Pacar, Pria di Kota Malang Disabet Golok Orang Tidak Dikenal

Surabaya
Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Pasutri Bojonegoro Bisa Haji dari Penghasilan Parkir, Sisihkan Uang untuk Infak

Surabaya
Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Kronologi Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Barang Muatan Ludes

Surabaya
Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Bom Ikan Meledak di Pasuruan Jatim, Satu Orang Tewas

Surabaya
Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Siswa SMAN 2 Kota Batu Raih Medali Emas Kejuaraan Internasional Sepeda Downhill di Malaysia

Surabaya
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Solo-Madiun, Paket dalam Boks Hangus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Istri Meninggal Pasca Cabut Gigi Bungsu, Suami Bertekad Cari Keadilan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Polisi di Situbondo Gagalkan Jual Beli 8,9 Ton Pupuk Subsidi

Surabaya
Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Banjir Rob Terjang Belasan Rumah Warga di Situbondo

Surabaya
70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

70 Calon Haji di Embarkasi Surabaya Batal Berangkat Tahun 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com