Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam 8 Tahun karena Dugaan Istri Disantet Berujung Pembacokan hingga Tewas

Kompas.com - 20/10/2023, 14:23 WIB
Imron Hakiki,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Khusairi (60), warga Dusun Ganjaran, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, tewas akibat dibacok tetangganya sendiri, Samidi (55), pada Rabu (18/10/2023) malam.

Korban dikenal sebagai tokoh agama di desa setempat.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, tubuh korban mengalami beberapa luka terbuka.

Ada enam luka terbuka di leher sehingga memutus pembuluh darah serta luka terbuka di hampir seluruh tubuhnya, mulai dari punggung, perut, dada, dan paha.

Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap

"Akibatnya saluran saraf pusat dan saluran pernapasan putus hingga mengakibatkan henti jantung," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (20/10/2023).

Wisnu menyebut peristiwa itu dilakukan pelaku saat korban baru pulang istigosah di desa setempat.

Pelaku sengaja menunggu di depan rumahnya untuk melakukan pembunuhan. Dia menggunakan senjata tajam berupa clurit yang sudah disiapkan.

"Korban dikenal sebagai tokoh agama di desa setempat," tuturnya.

Pelaku nekat melakukan itu akibat dendam yang sudah dipendam selama 8 tahun, sejak kematian istrinya pada 2015. Pelaku mengklaim korban menyantet istrinya.

"Namun, dugaan santet ini hanya klaim pelaku yang belum bisa dibuktikan secara valid, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi lain," ujarnya.

Baca juga: Pria di Rote Ndao Bacok Kepala Sepupunya, Penyebabnya Pelaku Ditegur Saat Panjat Pohon Kelapa

Aksi pembunuhan itu dilakukan pukul 21.30 WIB ketika kondisi di kawasan setempat sepi. Sebab, mayoritas warga sedang menonton acara orkestra di desa setempat.

"Jadi pelaku memang sengaja melakukan itu di tengah kondisi kawasan setempat sedang sepi karena menonton orkestra," ujarnya.

"Korban dan pelaku ini bertetangga. Rumahnya berhadap-hadapan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com