Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 TKA Korsel Diberi Peringatan karena Campuri Urusan Rekrut Karyawan

Kompas.com - 05/10/2023, 18:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memeriksa dua tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang bekerja di PT DPS di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kedua TKA yang bekerja di pabrik sepatu itu diperiksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan campur tangan keduanya dalam perekrutan karyawan baru.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kedua TKA itu sudah diperiksa beberapa hari lalu setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: Jelaskan Pernyataannya soal TKA China di UI, Ganjar Singgung Masalah Penyerapan Tenaga Kerja

 

Dari surat pengaduan itu, tim memanggil dua TKA asal Korsel yang bekerja di PT DPS untuk datang ke Kantor Imigrasi Madiun.

“Jadi dua TKA kami periksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat pada September 2023. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan ke sana (pabriknya). Lalu kedua TKA asal Korsel itu sudah kami periksa,” kata Hariyadi.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Hariyadi, tim pemeriksa menemukan adanya persoalan internal perusahaan pabrik sepatu tersebut. Salah tunya adanya ranah dua TKA itu tidak boleh ikut campur urusan personalia.

Ia mengatakan di perusahaan tersebut, posisi kedua TKA itu menjabat sebagai manajer produksi tetapi di lapangan ikut menangani persoalan personalia (ketenagakerjaan).

Padahal sesuai undang-undang tenaga kerja, TKA dibatasi tidak boleh mencampuri urusan tenaga kerja.

“Secara tidak sengaja ada hal-hal yang sifatnya personalia (pekerjaan bidang kepegawaian) dia tangani. Dan, kemarin mereka sudah buat pernyataan bahwa hal itu tidak akan dilakukan lagi. Kalau diulangi dalam 30 hari tidak diperbaiki maka otomatis kita akan melakukan sesuatu tindakan berupa deportasi dan pidana lainnya,” jelas Hariyadi.

Tak hanya itu, Hariyadi mengatakan saat diperiksa keduanya tidak mengerti batasan apa saja yang boleh dan tidak dilakukan manajer produksi.

Selain itu, ada kesalahpahaman saat penerimaan karyawan, dua TKA itu mencoret nama calon karyawan untuk diterima pegawai karena tinggi badannya tidak memenuhi persyaratan.

“Sebetulnya ranah itu tidak boleh masuk. Karena itu menjadi ranah personalia (bidang kepegawaian),” tutur Hariyadi.

Terhadap persoalan itu, kedua TKA yang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) itu sudah berkirim surat menyatakan siap melakukan perbaikan.

Selain itu dua TKA sudah datang ke Kantor Imigrasi Madiun dan bertanggung jawab untuk tidak mengulangi lagi apa-apa kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam jabatan keduanya.

Diberi surat peringatan

Keduanya sebenarnya dapat dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, "Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Namun kedua TKA itu hanya diberikan surat peringatan dari Kantor Imigrasi Madiun. Dalihnya kedua TKA itu melakukan pelanggaran tersebut lantaran tidak tahu.

“Jadi hanya surat peringatan. Intinya dasar kedua TKA asal Korsel melakukan sesuatu itu atas ketidaktahuan. Mereka sebatas tidak mengetahui. Dan, mereka menganggap itu kewenangan dia. Tapi yang penting ada surat pernyataan, surat permohonan bahwa mereka siap melakukan perbaikan terhadap sistem dan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di PT DPS. Dan mereka (manajemen PT DPS) sudah bertandatangan,” ungkap Haryadi.

Baca juga: 88 TKA China yang Diduga Terlibat Jaringan Skimming Internasional Digerebek di Batam

Ia mengatakan pemberian surat peringatan diperbolehkan asalkan TKA memiliki izin tinggal berupa Kitas dan mau memperbaiki. Namun bila tidak bisa memperbaiki sikapnya, maka mereka bisa masuk ke administrasi ataupun ranah pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Gunung Raung, Pemilik Kaldera Terbesar Kedua di Indonesia

Surabaya
Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Bajulmati di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Bentangkan Bendera, 2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Ditangkap Askar

Surabaya
Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Sidang Anggota Polisi yang Digerebek Anggota TNI Saat Check-in di Kamar Hotel

Surabaya
Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya

Surabaya
Kelabuhi Warga, Pemilik 'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Kelabuhi Warga, Pemilik "Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Mengaku Memproduksi Kopi

Surabaya
Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Rumah Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang yang Ada di Sidoarjo Sepi

Surabaya
2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

2 Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor di Jember

Surabaya
9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

9 Orang Berebut Tiket Bakal Calon Wakil Bupati dari PDI-P di Pilkada Sumenep, Ada Istri Mantan Bupati dan Jurnalis

Surabaya
Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram Tulungagung Ditangkap Polisi

Surabaya
Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Surabaya
'Home Industry' Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

"Home Industry" Pil Ekstasi di Surabaya Digerebek, 6,7 Juta Pil Dobel L dan Carnophen Disita

Surabaya
Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Surabaya
Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Remaja di Gresik Ditangkap Polisi karena Cabuli Pacar

Surabaya
Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Pengakuan Keluarga Sugiati soal Pembongkaran Rumah oleh Anaknya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com