JOMBANG, KOMPAS.com - Divonis bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun, menjadi ganjaran bagi mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, akibat ulahnya melakukan ancaman verbal melalui media sosial (medsos).
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023), Andi harus menghabiskan hari-harinya menjalani kehidupan di dalam penjara selama setahun.
Selain itu, Andi juga didenda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan hukuman penjara 1 bulan.
Apa yang dialami Andi berawal dari komentarnya di Facebook pada 23 April 2023. Berawal dari perdebatan soal penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023, Andi menyampaikan kritik kepada perserikatan dan warga Muhammadiyah.
Baca juga: Pengurus Muhammadiyah Sebut Hukuman 1 Tahun Penjara bagi Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah
Sayangnya, ungkapan yang disampaikan Andi pada kolom komentar sebuah unggahan seseorang di Facebook tersebut, bukan lagi bisa disebut sebagai kritik. Komentarnya justru menjurus pada ancaman, hujatan, serta tantangan.
Ancaman yang dilontarkan Andi tak main-main. Selain menuliskan kata-kata ‘halalkan darahnya semua Muhammadiyah’, Andi juga menulis akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook AP hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
Komentar Andi di Facebook pada 23 April 2023 tersebut berbuntut panjang. Hujatan dan ancamannya yang akan membunuh warga Muhammadiyah dinilai meresahkan, sehingga Andi dilaporkan ke polisi.
Akibat ancaman yang ia lontarkan, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan Andi ke Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap Andi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid Agustiadi mengatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Eks Peneliti BRIN Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Ancaman kepada Warga Muhammadiyah
Andi adalah warga Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Namun, polisi menangkapnya saat ia berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada hari ini, Minggu, 30 April 2023, telah menangkap saudara AP di daerah Jombang (Jawa Timur),” kata Adi Vivid melalui pesan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Adapun pelaporan terhadap peneliti BRIN tersebut merujuk pada Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain ditangkap, Andi juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka dengan jerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.