SURABAYA, KOMPAS.com - YRH (31), tersangka pengedar narkoba berjenis ganja dalam bentuk cairan vape atau rokok elektrik mengaku, mendapatkan barang haram yang diproduksi di Belanda tersebut dari media sosial.
YRH, warga Jalan Griya Candra Mas, Sedati, Sidoarjo, mengatakan, mendapatkan ganja berjenis liquid itu dari salah satu akun di media sosial.
"Belinya dari media sosial pak. Akunnya orang Indonesia," kata Yohanes di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Yohanes mengungkapkan, akun media sosial itu menjual jenis narkoba yang berasal dari berbagai daerah. Sedangkan, ganja dalam bentuk cairan vape tersebut diperoleh dari Belanda.
Baca juga: Polisi Tangkap PNS Jualan Ganja di Aceh Timur
"Ada yang dari Amsterdam, Belanda, Thailand, dan Aceh. (Ganja cair) 30 mili (liter) Rp1 juta," jelasnya.
Yohanes juga mengaku mendapatkan psikotropika jenis alprazolam, tramadol dan codein dari akun tersebut. Dia sudah menggunakan barang haram itu sudah setahun yang lalu.
"Yang itu (barang bukti) saya pakai sendiri," ujar dia.
Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, mengatakan, tersangka diduga mengenal pengedar dari salah satu grup tertutup di media sosial.
"Pelaku dapat (kenal pengedar) dari grup di media sosial. Tapi grup ini kalau orang awam enggak akan nemu, kecuali kalau kenal sama yang ada di dalamnya," kata Fadillah.
Namun, kata Fadillah, pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait perkara tersebut. Sebab, pemilik akun media sosial penjual narkoba tersebut masih belum ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap seorang warga Sidoarjo, berinisial YRH (31). Tersangka ditangkap polisi karena menjual ganja secara daring melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Pengedar 1,8 Kg Ganja di Bima Ditangkap, Dapat Kiriman dari Medan
YRH diduga menjadi salah satu jaringan penjual ganja daring yang marak di Indonesia. Dari kasus ini, ditemukan modus baru peredaran narkotika, yakni mencampurkannya dengan liquid vape atau rokok elektrik.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko mengatakan, kasus ini tergolong baru di Surabaya. Perubahan ganja ke dalam cairan ini sedang diproses penyelidikan lebih lanjut.
"Ini termasuk jenis yang baru diungkap. Biasanya jenis ganja yang didapatkan berupa daun. Proses pembuatannya masih didalami," kata Fadillah di Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Polisi menangkap YRH pada Jumat (28/7/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.