SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang karyawan pergudangan di Surabaya, Jawa Barat, ditangkap seusai mencuri peralatan di tempatnya bekerja. Mereka menjual sejumlah barang agar bisa bermain game online.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah WY (25) asal Pasuruan, S (29) warga Jombang, dan BS (28), F (30), serta MH (31) asal Sampang.
Kejadian itu, kata Mirzal, berawal ketika pelaku berinisial S sebagai kepala gudang mengajak keempat anak buahnya menginap di sekitar tempat kerja di Jalan Lebak Rejo, Tambaksari, Minggu (23/7/2023).
"Pelaku BS bertugas menyiapkan kunci dengan menggandakan kunci gembok atau duplikat pintu gudang," kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (4/8/2023).
Baca juga: Pengakuan Pegawai Pemkot Cilegon yang Viral: Itu Main Game Online, Bukan Judi
Kemudian, BS masuk terlebih dahulu untuk mematikan lampu yang menerangi gudang tersebut. Setelahnya, dia baru memanggil semua rekannya untuk mengambil peralatan bangunan.
“Ada mata bor sebanyak satu koli, amplas bulat sebanyak dua koli, handel pintu sebanyak satu koli, gantungan jendela sebanyak satu koli, kran, stop kran, dan lain-lain,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, barang yang diambil para pelaku tersebut apabila ditaksir bisa mencapai Rp 30 juta. Namun, peralatan bangunan itu hanya dijual seharga Rp 6,3 juta ke pasar loak.
“Mereka murni sengaja mencuri dari gudang untuk barang-barang isinya dijual. Hasil penjualan tersebut dibagi lima orang pelaku,” ujar dia.
Akan tetapi, lanjut Mirzal, aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam gudang. Akhirnya polisi menangkap seluruh tersangka, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Sebar Foto Bugil Pacar Dikenal lewat Game Online, Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap
"Dulu pernah mencuri tapi dimaafkan, sekarang mencuri lagi dan diamankan. Ada yang kecanduan judi online, ada juga yang untuk beli item di game online," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana kurungan penjara 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.