BANYUWANGI, KOMPAS.com - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Banyuwangi, Jawa Timur melakukan pengetatan terhadap hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha.
Salah satunya dengan memberlakukan syarat perjalanan bagi hewan yang melintas di wilayah Banyuwangi, dengan syarat vaksinasi minimal 2 dosis.
"Kami memberlakukan lalu lintas ternak antar kabupaten, provinsi, dan antar pulau harus sudah vaksinasi dua kali," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Disperta Banyuwangi, Nanang Sugiharto, Jumat (9/6/2023).
Syarat tersebut dilakukan untuk pencegahan infeksi Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada hewan ternak di Banyuwangi.
Baca juga: Khofifah: Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Aman dari PMK dan LSD
LSD merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.
Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD juga dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu.
Sedangkan PMK juga dikenal sebagai foot and mouth disease (FMD). Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga picornaviridae, genus Apthovirus yakni aphtaee epizootecae.
Masa inkubasi dari penyakit diyakini selama 1-14 hari, sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.
Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.
Sementara itu populasi hewan ternak di Banyuwangi sendiri mencapai 125 ribu ekor. Sedangkan total ketersediaan sapi potong mencapai 35 ribu ekor.
Jumlah tersebut, kata Nanang cukup untuk mensuplai kebutuhan hewan kurban nasional hingga 30 ribu ekor lebih.
Baca juga: 332 Hewan Kurban di Banten Terjangkit LSD, 10.000 Vaksin Disiapkan
"Untuk kebutuhan lokal hanya naik sekitar 7 persen yakni hanya sekitar 3.000 ekor," ujar Nanang.
Sementara itu mengenai kesehatan hewan kurban yang berada di dalam wilayah Banyuwangi, wajib memiliki surat keterangan sehat.
Tak hanya itu, hewan kurban di Banyuwangi juga harus menjalani karantina selama 14 hari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hal itu untuk menjaga agar hewan ternak yang sehat tidak bercampur dengan hewan kurban yang terindikasi penyakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.