MADIUN, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyatakan, dirinya tidak pernah memerintah pemasangan logo banteng moncong putih yang menjadi lambang PDI-P pada 30 tiang penerangan jalan di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Menyikapi persoalan itu pada prinsipnya kami tidak ada perintah dan saran masukan juga tidak ada koordinasi dari pihak kami,” ujar Fery kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Fery mengatakan, Kamis pagi, logo PDI-P itu sudah dilepas dari ujung tiang penerangan jalan umum (PJU) di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan.
Baca juga: Mobil Pengangkut Uang ATM Terguling Usai Tabrak Tiang PJU di Lamongan
Ia mengatakan pengadaan dan pemasangan tiang PJU itu sumber anggarannya berasal dari bantuan keuangan khusus APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023.
Pengadaan dan pemasangan PJU itu merupakan usulan aspirasi warga setempat lewat Fraksi PDI-P di DPRD Kabupaten Madiun.
Setelah anggaran itu turun ke desa, warga setempat yang mengerjakan pemasangan dan pengadaan PJU tersebut.
Ditanya mengapa melibatkan kader PDI-P untuk pengerjaan dan pemasangan PJU, Fery menuturkan agar para kader ikut mengawasi bahwa pekerjaan itu betul-betul dikerjakan.
“Selain itu bisa memantau kegiatan seperti itu bisa mendapatkan berapa titik dan berapa ratus meter panjangnya. Daripada kami tidak bisa mengawasi langsung lebih baik kader-kader yang ada di desa supaya mengawasi,” jelas Fery.
Ia menduga pemasangan logo itu inisiatif warga sendiri lantaran kecintaan mereka pada PDI-P.
Apalagi program pemasangan PJU itu sudah diusulkan warga sejak tahun 2019 dan baru terealisasi tahun ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar yang dihubungi terpisah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pemasangan logo PDI-P pada PJU di Desa Wonorejo dari Panwascam Mejayan.
Dari laporan itu, dalam waktu dekat Bawaslu akan menggelar pleno untuk menentukan ada dan tidaknya pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.
“Kami sudah menerima laporan pengawasan dari Panwascam Mejayan. Dan itu nanti akan kita bahas dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Madiun minggu ini untuk mengkaji, membahas dan menetapan apakah itu masuk pelanggaran pemilu atau tidak,” kata Anwar.
Bila masuk ranah pelanggaran pemilu maka akan ditentukan jenis pelanggaranya. Jenis pelanggaran berupa pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau pelanggaran hukum lain.
Dengan demikian bila tidak masuk pelanggaran pemilu maka akan dihentikan proses penanganannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.