Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Magetan Belikan iPhone dan Gelang Emas untuk Tunangan Pakai Uang Curian

Kompas.com - 06/06/2023, 17:54 WIB
Sukoco,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Jenry Ilham Prakoso (21), warga Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Jawa Timur membelikan tunangannya iPhone dan gelang kaki emas dengan uang hasil mencuri di toko sembako.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magetan selanjutnya menangkap Jenry yang telah menggasak uang Rp 20 juta tersebut.

“Dari pengakuan pelaku uang hasil curian itu digunakan untuk membeli iPhone, gelang kaki untuk tunangannya dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap

Curi Rp 20 juta

Rudy menjelaskan, Jenry menggasak uang Rp 20 juta dari toko sembako di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan pada Rabu (24/5/2023).

Pelaku melakukan pencurian di toko milik Tri Mulyono setelah melihat jendela toko dalam keadaan terbuka pada pukul 03.30 WIB.

“Pelaku melihat jendela ruko itu terbuka pada pukul 03.30 WIB dan setelah berhasil masuk, dia naik ke lantai 2 mengambil uang dan sejumlah rokok serta ponsel,” ujarnya.

Baca juga: Mayat dengan Luka Tusuk di PRPP Semarang Korban 2 Kejahatan, Pengeroyokan dan Pencurian

Saudara pemilik toko sempat memergoki pelaku saat memasuki toko sembako tersebut. Namun saat ditanya, pelaku beralasan sedang membeli beras

“Saudara pemilik toko yang akan ke masjid untuk shalat subuh sempat mengetahui pelaku yang mengaku akan membeli beras. Setelah itu pelaku kemudian kabur,” imbuhnya.

Beli iPhone untuk tunangan

Dari uang hasil curiannya, pelaku membeli iPhone 11 Pro serta gelang kaki emas yang rencananya akan diberikan kepada tunangannya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang kaki yang dibeli pelaku untuk tunangannya.

Kemudian dua unit Honda Scoopy, beberapa rokok hasil curian, satu iPhone 11 Pro, satu ponsel Vivo hasil curian serta tas yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Bunuh dan Bakar Jasad Istri Sah

Surabaya
Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Ini Jumlah Kerugian Taman Nasional Baluran Selama Sepekan Karhutla

Surabaya
Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Warga Nganjuk Ditusuk Saat Salat Isya di Masjid, Pelaku Buron

Surabaya
Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Pertamina soal Sumur Warga Kediri Tercemar: Indikasi Kebocoran Pipa Pertamax

Surabaya
Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan 'Water Bombing'

Kebakaran Gunung Lawu Meluas hingga 1.100 Hektar, BPBD Jatim Upayakan "Water Bombing"

Surabaya
Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Melihat Pasar Induk Kota Batu yang Akan Diresmikan Jokowi, Pedagang Mengeluh dan Pengunjung Bingung Pakai Toilet Duduk

Surabaya
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Lamongan

Surabaya
Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Detik-detik Rumput Lapangan Stadion Terbakar Usai Peringatan 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan

Surabaya
Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Baru Beroperasi, Beberapa Keran Air di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Hilang

Surabaya
6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

6 Mitos dan Fakta Jalak Lawu, Burung Penuntun Pendaki yang Tidak Boleh Diusik

Surabaya
2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

2 Hektar Lahan Ilalang di Surabaya Terbakar, 9 Warung Ikut Hangus

Surabaya
Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Polisi Tangkap Tujuh Orang Terkait Tawuran Antar-remaja di Ponorogo

Surabaya
SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

SMPN 1 Ponorogo Akhirnya Tunda Pembelian Mobil dan Penarikan Sumbangan

Surabaya
Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Warga Jember Diduga Cabuli Anak Yatim Piatu dan Dilaporkan ke Polisi

Surabaya
BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

BMKG Prediksi Surabaya Alami Suhu Terpanas pada 12 Oktober

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com